KUNINGAN,(VOX) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Andi Gani saat diwawancarai oleh awak media saat menghadiri kegiatan Senandung Ramadhan dan Silaturahmi Ramadhan di Kabupaten Kuningan,(9/3/2026). Dalam kesempatan itu ia juga bertemu dengan jajaran KSPSI daerah serta masyarakat setempat.

Ia mengatakan keterlambatan atau bahkan tidak dibayarnya THR merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada proses pidana.

“Ketika THR itu terlambat, ketika THR itu tidak dibayarkan, itu pidana,” kata Andi Gani saat menghadiri kegiatan Senandung Ramadhan dan Silaturahmi Ramadhan di Kabupaten Kuningan.

Menurutnya pekerja yang tidak menerima THR diminta segera melaporkan ke posko pengaduan yang telah dibuka oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan posko pengaduan tersedia di Mabes Polri serta Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu organisasi serikat pekerja juga diminta membuka layanan pengaduan bagi para buruh.

“Kami juga meminta KSPSI di daerah membuka pintu selebar lebarnya bagi pekerja yang ingin melapor jika THR tidak dibayarkan,” ujarnya.

Andi Gani mengungkapkan pada 2025 lalu masih ditemukan sejumlah perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja meskipun dinilai memiliki kemampuan finansial.

“Tahun 2025 ada beberapa perusahaan yang saya anggap mampu untuk membayar THR tetapi tidak membayar. Sekarang sedang dalam proses penyidikan,” kata dia.

Ia menyebut jumlah perusahaan yang sedang diproses berkisar lima hingga enam perusahaan.

Andi Gani berharap pada 2026 kasus serupa tidak kembali terjadi dan semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya kepada pekerja.

Ia menegaskan sesuai ketentuan yang berlaku pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Dana THR itu minimal H-7 sebelum hari raya sudah harus cair,” pungkasnya.***