KUNINGAN, (VOX) – Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, meluruskan polemik terkait besaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Ia menegaskan, angka TGR yang beredar di masyarakat sebesar Rp8,6 miliar hingga Rp14 miliar tidak benar.

Menurutnya, nilai TGR yang sesuai rekomendasi BPK hanya sebesar Rp3,2 miliar. Klarifikasi tersebut disampaikan usai dirinya memenuhi panggilan DPRD Kabupaten Kuningan, tepatnya Komisi IV, pada Senin (6/4/2026).

“Angka yang beredar itu jauh dari fakta. Bukan Rp8,6 miliar atau Rp14 miliar, melainkan Rp3,2 miliar sesuai rekomendasi riil,” ujar Uu kepada awak media.

Dalam agenda tersebut, Sekda hadir didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuningan. Ia memastikan pembahasan bersama Komisi IV telah dilakukan secara terbuka dan tuntas.

Lebih lanjut, Uu menjelaskan bahwa angka Rp3,2 miliar merupakan akumulasi dari sejumlah temuan di berbagai pos anggaran. Di antaranya berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta kegiatan fisik yang bersumber dari APBD.

Menanggapi isu yang mengaitkan temuan tersebut dengan aliran dana politik pada Pilkada Kuningan, Uu dengan tegas membantah. Ia menyebut informasi tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki bukti.

“Rumor itu tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kuningan, lanjut dia, saat ini memprioritaskan penyelesaian pengembalian TGR sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pengembalian akan dilakukan secara proporsional, bergantung pada pihak pelaksana kegiatan.

Ia merinci, apabila kegiatan dilakukan secara swakelola, maka tanggung jawab pengembalian berada pada pihak sekolah atau komite. Sementara jika proyek dilaksanakan oleh pihak ketiga, maka kewajiban penggantian dibebankan kepada rekanan atau perusahaan pelaksana.

Adapun batas waktu penyelesaian pengembalian TGR tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 60 hari, sesuai dengan rekomendasi BPK.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai. Tindak lanjut ini harus segera dituntaskan,” pungkasnya.***