
KUNINGAN, (VOX) – Tagihan Mayang Catering untuk kegiatan tahun 2018–2020 mencuat setelah Saung Kopi Hawu (SKH), yang selama ini berada dalam satu lingkup keluarga usaha, memilih terbuka atas temuan LHP BPK 2024. SKH sudah berkomunikasi dengan Bapenda, berkomitmen terkait kewajiban pajak, dan akan segera memasang kembali tapping box sebagai bentuk transparansi baru. Namun ketika SKH berbenah, masalah lama di tubuh pemerintah daerah justru ikut tersingkap.
Mayang Catering, sebagai induk usaha keluarga besar SKH, ternyata masih memiliki piutang yang belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. Tagihan itu berasal dari kegiatan 2018-2020 dan hingga kini, tahun 2025, diduga belum diselesaikan. Dokumen invoice yang beredar menunjukkan nilai mencapai ratusan juta rupiah dan tercatat sebagai sisa pembayaran.
Vox menghubungi pihak finance Mayang Catering dan mendapat konfirmasi bahwa dokumen tersebut benar adanya. Mereka bahkan menyebut invoice itu “hanya salah satunya”, menandakan bahwa persoalan piutang yang belum dibayar bukan satu kasus tunggal. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana sebuah institusi pemerintah dapat membiarkan kewajiban pembayaran mengendap selama bertahun-tahun.
Dari penelusuran tambahan yang dilansir Kuningansatu.com, Kepala Dinas Kesehatan dr. Edi Martono, MARS., menanggapi persoalan itu dengan mengatakan dirinya sudah mendengar namun belum mengetahui secara rinci. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa catatan piutang lama ini tidak sepenuhnya tersampaikan kepada pimpinan baru.
Saat Vox meminta konfirmasi kepada sumber internal Dinas Kesehatan, seorang pejabat yang enggan disebut namanya membenarkan keberadaan piutang tersebut dengan jawaban singkat, “Betul A, cuman kepemimpinan sebelum ini itu mah.” Respons ini mempertegas bahwa persoalan tersebut berasal dari era kepemimpinan sebelumnya dan kemungkinan belum pernah diselesaikan dalam masa transisi struktural.

Fakta adanya tagihan Mayang Catering yang mengendap selama tujuh tahun menambah panjang daftar masalah transparansi anggaran di lingkungan perangkat daerah. Keterbukaan SKH dalam menyelesaikan kewajiban pajak justru kontras dengan piutang lama yang masih menggantung di Dinas Kesehatan. Tanpa kejelasan penyebab keterlambatan, publik berhak mempertanyakan apakah persoalan ini terkait administrasi yang tidak tertib, perencanaan anggaran yang buruk, atau adanya kegiatan yang tidak diverifikasi tepat waktu.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Kesehatan belum memberikan penjelasan resmi mengenai langkah penyelesaian piutang tersebut. Dalam situasi ketika pelaku usaha mulai membuka diri terhadap mekanisme transparansi, institusi pemerintah pun dituntut melakukan hal yang sama untuk menjaga akuntabilitas publik.***










Tinggalkan Balasan