Oleh: Uha Juhana, Ketua LSM Frontal
KUNINGAN, (VOX) – Polemik tunjangan DPRD Kuningan kembali menjadi sorotan publik. Di tengah kondisi keuangan daerah yang disebut mengalami tekanan berat akibat pemotongan dana bagi hasil TKD hingga Rp111 miliar pada tahun anggaran 2026, kebijakan terkait tunjangan pimpinan dan anggota DPRD justru memantik kritik tajam.
Konstitusi melalui Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Artinya, setiap kebijakan pemerintahan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPRD Kabupaten Kuningan sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki kedudukan sejajar dengan kepala daerah dan memegang fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan. Status sebagai wakil rakyat yang terhormat melekat sebagai bentuk penghormatan terhadap mandat publik yang diberikan melalui pemilu.
Namun, kondisi fiskal daerah yang disebut “berdarah-darah” tidak diiringi evaluasi terhadap belanja politis lembaga legislatif. Awal tahun ini, BPKAD Kuningan kembali melakukan rasionalisasi Rencana Anggaran Kas untuk menyesuaikan proyeksi penerimaan dan pengeluaran agar sejalan dengan kemampuan riil keuangan daerah. Langkah tersebut ditempuh demi menjaga likuiditas dan efisiensi penggunaan APBD.
Di sisi lain, tunjangan DPRD Kuningan justru menjadi sorotan luas. Dalam Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-/2025 disebutkan rincian tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Di antaranya Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp10.500.000 per bulan untuk ketua, wakil ketua, dan anggota. Belanja Penunjang Operasional sebesar Rp8.400.000 per bulan untuk ketua dan Rp4.200.000 untuk wakil ketua. Tunjangan Perumahan mencapai Rp25.000.000 per bulan untuk ketua, Rp24.000.000 untuk wakil ketua, dan Rp22.000.000 untuk anggota. Tunjangan Transportasi sebesar Rp20.500.000 per bulan untuk ketua, Rp18.500.000 untuk wakil ketua, dan Rp14.700.000 untuk anggota. Selain itu terdapat Tunjangan Reses sebesar Rp10.500.000 per kegiatan.
Jika dihitung, seorang anggota DPRD berpotensi menerima lebih dari Rp36 juta per bulan hanya dari tunjangan perumahan dan transportasi. Angka tersebut belum termasuk tunjangan komunikasi, operasional, maupun reses. Dengan jumlah 50 anggota, total anggaran yang dialokasikan setiap bulan menjadi sangat signifikan dan dinilai jauh di atas rata-rata UMK Kabupaten Kuningan.
Kritik tidak hanya pada nominal, tetapi juga pada aspek legalitas. SK Bupati disebut sebagai instrumen penetapan yang bersifat individual dan konkret. Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, pengaturan hak keuangan dan administratif DPRD seharusnya dituangkan dalam Peraturan Bupati yang melalui proses fasilitasi dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi. Ketika SK digunakan menggantikan Perbup, muncul dugaan cacat formil yang berpotensi membuat kebijakan tersebut tidak sah sejak awal atau void ab initio.
Sorotan publik menguat karena kebijakan tersebut hadir di tengah persoalan kemiskinan dan tekanan ekonomi masyarakat. Transparansi dan rasionalitas kebijakan anggaran menjadi tuntutan. Publik mempertanyakan apakah besaran tunjangan tersebut sebanding dengan kinerja, kualitas legislasi, serta fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD.
Dalam waktu dekat, BPK Perwakilan Jawa Barat dijadwalkan melakukan entry meeting dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Entry meeting merupakan tahap awal pemeriksaan untuk menyampaikan ruang lingkup dan metodologi audit serta menyerahkan surat tugas resmi. Momen ini menandai dimulainya proses audit atas pengelolaan keuangan daerah. Harapannya, polemik tunjangan DPRD Tahun 2025 tidak berujung pada temuan Tuntutan Ganti Rugi atau rekomendasi hukum.
Isu ini kemudian dikaitkan dengan semangat keberpihakan kepada rakyat sebagaimana diajarkan dalam Marhaenisme yang digagas Bung Karno. Dalam perspektif tersebut, keberpihakan pada rakyat kecil dan penolakan terhadap praktik korupsi menjadi prinsip utama. Kritik terhadap kebijakan tunjangan diposisikan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.
Polemik ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas di Kabupaten Kuningan. Di tengah tekanan fiskal dan sorotan masyarakat, kebijakan anggaran bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi menyangkut rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.***





Tinggalkan Balasan