
Oleh: Uha Juhana Ketua LSM FRONTAL
KUNINGAN,(VOX) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy membuat blunder dengan pernyataannya di media massa bahwa pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD yang belakangan ramai diperbincangkan publik memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diatur dalam regulasi pemerintah. Bahkan ia mengatakan telah melakukan konsultasi langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah untuk meminta penjelasan terkait polemik yang berkembang di masyarakat itu. Ironisnya disampaikan pula bahwa seluruh tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Kuningan itu memiliki dasar hukum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017. Disinilah terlihat kebodohannya dimana ketentuan pelaksana yaitu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam hal ini berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pelaksanaan terkait Tunjangan DPRD Kuningan sejak tahun 2024 sampai dengan 2026 dikarenakan kesalahan mereka sendiri yang tidak pernah mau membuat Perbup sehingga sekarang menjadi masalah serius.
Saat ini pembayaran Tunjangan DPRD sedang mendapatkan sorotan tajam dari lapisan masyarakat, dimana dana puluhan miliar dari APBD Kuningan dicairkan padahal tidak ada landasan hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya. Pemberian tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi dan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan yang tetap diberikan tanpa adanya regulasi resmi yaitu Peraturan Bupati (Perbup) secara hukum menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan masuk dalam ranah pidana korupsi. Dasar hukum wajib ada karena diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah itu mengamanatkan bahwa besaran tunjangan bagi DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah bukan menggunakan Surat Keputusan seperti SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 yang bermasalah karena tidak ada cantolan hukum. Cantolan hukum penting karena menjadi dasar atau landasan hukum yang menjustifikasi atau memberi wewenang atas terbitnya suatu peraturan, kebijakan atau keputusan. Tanpa cantolan yang jelas maka sebuah kebijakan dianggap lemah, tidak sah dan tidak bisa mengatur sanksi.
Kesalahan regulasi menggunakan SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 itu berisiko hukum bagi kedua belah pihak. Secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Pasal 1 ayat (6), Pasal 28 dan Pasal 29 ditegaskan bahwa Tunjangan DPRD ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Gubernur, Wali Kota dan Bupati wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak PP itu diundangkan. Artinya, tanpa Perbup, pencairan Tunjangan DPRD Kuningan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 21 dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 juga secara tegas mengatur bahwa jenis dan besaran Tunjangan DPRD harus diatur dalam peraturan kepala daerah dan tidak disebutkan sama sekali dalam konsideran bisa menggunakan aturan pengganti lain berupa Surat Keputusan (SK) dari Kepala Daerah. SK Bupati Kuningan terkait pencairan Tunjangan DPRD tahun 2025 dikeluarkan dengan alasan diskresi padahal tidak ada kekosongan hukum karena PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mengaturnya ada, disinilah perbuatan.***











Tinggalkan Balasan