KUNINGAN, (VOX) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kembali mengencangkan standar keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui surat edaran bernomor 000.7/4012/Bappeda yang ditandatangani Sekretaris Daerah U. Kusmana pada 24 November 2025, pemkab mewajibkan seluruh pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalani pemeriksaan kesehatan lengkap, terutama mereka yang bertugas di dapur sebagai penjamah makanan. Kewajiban pemeriksaan kesehatan MBG Kuningan ini menjadi langkah baru untuk memastikan keamanan pangan program nasional agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi penerima manfaat.

Surat tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai dan wajib berkoordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. Pemkab memberi tenggat waktu hingga 15 Desember 2025, sebelum laporan hasilnya diserahkan kepada Ketua Satgas P3MBG melalui Koordinator SPPI wilayah. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan bahwa standar keamanan dan higienitas benar-benar berjalan di lapangan, bukan sekadar formalitas administrasi.

Kebijakan ini muncul seiring meningkatnya sorotan publik terhadap kesiapan daerah dalam menjalankan program MBG. Di banyak tempat, salah satu titik rawan yang kerap dikeluhkan adalah soal kualitas sanitasi dapur dan kondisi para penjamah makanan. Kuningan tampaknya mengambil posisi tegas memastikan setiap pegawai yang bersentuhan langsung dengan bahan makanan berada dalam kondisi sehat dan layak. Langkah ini dinilai penting karena risiko penularan penyakit melalui pangan di lingkungan sekolah sering kali terjadi tanpa disadari.

Namun, kewajiban ini juga membuka ruang tanya di kalangan pengamat tata kelola daerah: apakah pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme pemeriksaan yang memadai, memastikan tidak ada pegawai yang terbebani biaya, dan menjamin prosesnya tidak sekadar menggugurkan kewajiban. Terlebih, MBG adalah program nasional yang menjadi perhatian Presiden dan Wakil Presiden kegagalan standar kesehatan sekecil apa pun berpotensi menjadi isu besar.

Penerbitan surat edaran ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan program makan bergizi tidak hanya bergantung pada menu dan anggaran, tetapi juga pada manusia yang mengolahnya. Pemerintah Kabupaten Kuningan mencoba menunjukkan bahwa keamanan pangan bukan urusan sambilan, melainkan bagian dari tanggung jawab pelayanan publik yang harus diawasi dengan disiplin.***

Deskripsi Iklan Anda