KUNINGAN, (VOX) – Kasus dugaan pencabulan dengan modus pengobatan spiritual kembali menggemparkan warga Kabupaten Kuningan. Seorang pria berinisial AH (36) diamankan jajaran kepolisian setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap lima korban, termasuk anak di bawah umur.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz menjelaskan, kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa ini mencuat setelah adanya laporan dari keluarga korban yang mulai curiga terhadap aktivitas pelaku. Kecurigaan tersebut terbukti setelah korban mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani proses “pengobatan” di rumah tersangka.

“Korban berjumlah lima orang, terdiri dari tiga anak di bawah umur dan dua korban dewasa,” ujar Kapolres, Kamis (9/4).

Menurut keterangan polisi, tersangka memanfaatkan kedok sebagai dukun atau orang pintar untuk memperdaya korban. Dengan dalih membersihkan aura negatif, pelaku mengajak korban datang ke rumahnya yang berada di wilayah Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan.

“Namun dalam praktiknya, tersangka tidak melakukan pengobatan, melainkan melakukan perbuatan cabul terhadap para korban, bahkan dilakukan berulang kali,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan disebut sejak tahun 2017. Polisi juga menemukan bahwa para korban awalnya mengenal pelaku karena masih berada dalam satu lingkungan tempat tinggal.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga salah satu korban merasa curiga saat anaknya berada di rumah pelaku.

“Korban berjumlah lima orang, terdiri dari tiga anak di bawah umur dan dua korban dewasa,” tegas Kapolres kembali.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik tersangka, di antaranya kaos lengan pendek dan panjang, celana kain, serta celana jeans yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan psikolog klinis menunjukkan bahwa korban anak mengalami shock dan trauma akibat perbuatan tersangka. Meski tidak menimbulkan luka fisik, peristiwa tersebut menyebabkan ketakutan mendalam terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 414 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak jelas.***