
KUNINGAN, (VOX) – Perdebatan mengenai tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan memasuki babak baru. Isu ini tidak lagi berhenti pada angka yang diterima anggota dewan, tetapi merembet pada pertanyaan mendasar tentang legalitas, mekanisme penetapan, serta komitmen terhadap prinsip transparansi anggaran.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Kuningan menilai polemik tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Sekretaris PC PMII Kuningan, Ihab Sihabudin, menyampaikan bahwa kebijakan yang bersumber dari APBD harus memiliki dasar hukum yang tegas dan proses kajian yang bebas dari kepentingan.
“Kebijakan anggaran tidak boleh lahir dari ruang yang tertutup. Apalagi jika penyusunan kajiannya melibatkan pihak yang nantinya menerima manfaat. Itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Ihab.
Ia menekankan bahwa jika penetapan tunjangan didasarkan pada kemampuan fiskal daerah, maka perangkat yang memiliki otoritas teknis dalam pengelolaan keuangan, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, seharusnya berperan sentral.
Tanpa keterlibatan lembaga yang berwenang secara teknis, objektivitas kajian dipertanyakan.
Polemik semakin mencuat setelah muncul informasi bahwa pencairan tunjangan DPRD untuk Februari 2026 sempat tertunda karena belum adanya Peraturan Bupati sebagai landasan hukum. Disebutkan pula adanya kehati-hatian dari pihak pengelola keuangan daerah untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Bagi PMII, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kepastian regulasi sebelum kebijakan dijalankan. Tanpa dasar hukum yang jelas, setiap langkah administratif berisiko menimbulkan implikasi hukum.
Besaran tunjangan yang beredar di ruang publik juga memantik diskusi luas. Tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi, hingga reses jika dijumlahkan disebut dapat mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan. Nilai tersebut jauh melampaui gaji pokok yang relatif kecil dibandingkan komponen tunjangan.
Secara regulatif, hak keuangan DPRD memang memiliki payung hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Namun aturan itu mensyaratkan penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah dan penetapan melalui peraturan kepala daerah yang sah.
Tanpa dokumen resmi yang dapat diakses publik, legitimasi kebijakan menjadi perdebatan.
PMII juga mengkritisi minimnya penjelasan dari pihak terkait. Menurut Ihab, publik berhak mengetahui proses, dasar pertimbangan, dan siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. APBD adalah uang rakyat, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.
PMII Kabupaten Kuningan mendesak pemerintah daerah mempublikasikan dokumen kajian dan dasar hukum penetapan tunjangan DPRD secara utuh. Organisasi mahasiswa tersebut menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga terdapat kejelasan dan jaminan bahwa kebijakan anggaran dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas serta kepentingan masyarakat luas.***












Tinggalkan Balasan