KUNINGAN(VOX) – Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa alih status kepegawaian penyuluh pertanian ke Kementerian Pertanian tidak mengubah peran mereka sebagai pendamping utama petani di desa. Kebijakan tersebut justru dipandang sebagai upaya memperkuat koordinasi teknis nasional tanpa menghilangkan keterlibatan pemerintah daerah.

Penegasan itu mengemuka dalam forum koordinasi lintas sektor yang digelar di Desa Kalimanggis Wetan, Kecamatan Ciawigebang, Rabu (21/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, unsur kecamatan, UPTD, penyuluh pertanian, serta perwakilan Forum Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) desa.

Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., menyampaikan bahwa implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 harus dipahami secara utuh. Menurutnya, alih status penyuluh pertanian bukan bentuk sentralisasi pelayanan, melainkan penataan sistem agar lebih terarah dan terintegrasi.

“Penyuluh tetap berada di desa, tetap bersama petani, dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Yang diintegrasikan adalah kebijakan dan standar teknisnya,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, penyuluh pertanian ASN baik PNS maupun PPPK secara administrasi dan teknis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertanian. Namun dalam praktiknya, mereka tetap berkantor di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan bekerja sama dengan UPTD serta Diskatan.

Diskatan menilai keberhasilan Inpres 3/2025 sangat bergantung pada kekuatan kolaborasi di tingkat lokal. Pemerintah kecamatan, desa, kasi ekbang, hingga kelompok tani disebut tetap menjadi aktor penting dalam memastikan program penyuluhan berjalan efektif dan sesuai kebutuhan lapangan.

“Kalau koordinasi lokal lemah, kebijakan nasional tidak akan terasa dampaknya. Karena itu sinergi lintas sektor harus dijaga,” tegas Wahyu.

Dalam konteks Kabupaten Kuningan, penyuluh pertanian diposisikan tidak hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai penggerak perubahan mulai dari adopsi inovasi pertanian, penguatan kelembagaan petani, hingga peningkatan kualitas SDM pertanian.

Melalui kebijakan ini, Diskatan berharap penyuluh pertanian semakin profesional dan adaptif terhadap perubahan. Penyuluh diharapkan mampu menjembatani kebijakan pusat dengan realitas lapangan, sekaligus mengawal program prioritas nasional seperti percepatan swasembada pangan.

“Penyuluh adalah ujung tombak. Integritas, kompetensi, dan kemampuan beradaptasi menjadi kunci agar pembangunan pertanian berjalan berkelanjutan,” ujarnya.

Mengakhiri arahannya, Wahyu menegaskan komitmen Diskatan Kabupaten Kuningan untuk terus menjaga keseimbangan peran antara pemerintah pusat dan daerah. Ia memastikan bahwa perubahan status penyuluh tidak akan menjauhkan mereka dari kebutuhan petani lokal.

“Ini bukan pengalihan tanggung jawab, tapi penguatan tanggung jawab bersama. Dengan sinergi yang solid, target swasembada pangan bisa dicapai secara bertahap dan terukur,” pungkasnya.***