
Oleh: Uha Juhana, Ketua LSM Frontal
KUNINGAN, (VOX) – Fenomena menurunnya kondisi kesehatan sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Kuningan dapat dibaca bukan semata sebagai persoalan medis individual, melainkan sebagai gejala struktural dalam relasi antara kekuasaan, tekanan politik, dan akuntabilitas publik.
Dalam kekuasaan bukan hanya instrumen administratif, tetapi juga sumber identitas diri. Jabatan publik membentuk status sosial, jejaring relasi, dan rasa signifikansi personal. Ketika jabatan tersebut hilang, muncul potensi post power syndrome, yaitu kondisi psikologis yang ditandai kecemasan, disorientasi identitas, hingga depresi. Individu yang selama masa aktifnya memperoleh validasi eksternal secara intensif cenderung mengalami kekosongan eksistensial ketika legitimasi formal tersebut berakhir.
Pada saat yang sama, fenomena megalomania atau delusi kebesaran kerap diasosiasikan dengan elite kekuasaan. Dalam konteks politik lokal, gejala ini dapat termanifestasi dalam resistensi terhadap kritik, kecenderungan personalisasi kebijakan, serta persepsi bahwa legitimasi elektoral identik dengan kebenaran moral. Ketika kritik publik atau aksi unjuk rasa muncul, respons yang timbul sering kali bersifat defensif, bukan deliberatif.
Tekanan psikologis tersebut berkelindan dengan beban institusional. Pejabat publik memikul tanggung jawab administratif, politik, dan hukum secara simultan. Stres kronis akibat ekspektasi konstituen, dinamika fraksi, serta pengawasan masyarakat dapat berdampak pada kesehatan fisik, termasuk gangguan kardiovaskular seperti trigliserida tinggi, penyakit jantung, dan stroke. Dalam pendekatan biopsikososial, stres yang tidak terkelola menjadi faktor risiko nyata terhadap penyakit degeneratif.

Namun dimensi yang paling politis adalah aspek akuntabilitas hukum. Dalam sistem demokrasi modern, pengelolaan anggaran publik berada dalam pengawasan ketat lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan. Bayang-bayang pemeriksaan, audit, atau penyelidikan menjadi variabel psikologis tersendiri bagi pejabat yang masa jabatannya hampir atau telah berakhir. Dalam konteks ini, tekanan bukan hanya bersumber dari kritik publik, tetapi juga dari kemungkinan konsekuensi yuridis atas keputusan yang pernah diambil.
Istilah “penyakit moral” yang dilekatkan pada praktik korupsi atau ambisi berlebihan merupakan metafora politik yang mencerminkan krisis etika jabatan. Korupsi dalam perspektif teori pemerintahan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan distorsi mandat representatif. Ketika kepentingan pribadi atau kelompok mendominasi, maka relasi antara rakyat dan wakilnya mengalami disfungsi.
Gaya hidup sedenter yang identik dengan rutinitas birokratis turut memperparah kondisi fisik pejabat. Minimnya aktivitas fisik, pola makan tidak seimbang, serta ritme kerja yang tidak teratur menciptakan risiko kesehatan jangka panjang. Dengan demikian, persoalan kesehatan pejabat tinggi tidak dapat dilepaskan dari desain kerja politik itu sendiri.
Dalam kerangka pencegahan, pendekatan yang relevan bukan hanya medis, tetapi juga etis dan institusional. Penguatan integritas, transparansi pengelolaan APBD, serta sistem check and balance yang efektif akan menurunkan tekanan psikologis sekaligus risiko hukum. Kesiapan mental menghadapi akhir masa jabatan juga menjadi bagian penting dari literasi kekuasaan yang jarang dibahas dalam pendidikan politik.
Kekuasaan dalam demokrasi bersifat temporer, sedangkan pertanggungjawaban bersifat permanen. Dalam konteks Kabupaten Kuningan, refleksi ini penting agar jabatan tidak menjadi sumber patologi personal maupun institusional. Kesehatan pejabat pada akhirnya bukan hanya soal stabilitas tekanan darah, tetapi juga stabilitas etika dan kepatuhan terhadap hukum.
Ketika integritas terjaga, pengawasan tidak lagi menjadi ancaman, melainkan mekanisme koreksi yang wajar dalam negara hukum.***












Tinggalkan Balasan