VOXPOPULI.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi Partai Gerindra, Nurcholis alias “Aa Dewan”, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Kamis (17/9/2026).

Kedatangan Nurcholis ke Kejari Kuningan disebut sebagai bentuk pemenuhan panggilan dalam proses yang berkaitan dengan persoalan tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan.

Saat dikonfirmasi mengenai kedatangannya, Nurcholis mengatakan dirinya hadir sebagai warga negara yang memenuhi panggilan.

“Urang mah memenuhi panggilan. Sebagai warga negara yang baik, kita memenuhi panggilan,” ujar Nurcholis.

Ia menegaskan, dirinya tidak bisa membahas materi penyelidikan saat memberikan keterangan. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah Kejaksaan.

“Kita tidak bisa membahas materi penyelidikan, karena kan itu ranah APH,” katanya.

Nurcholis mengungkapkan, dirinya berada di Kejari Kuningan sekitar satu jam. Ia datang sekitar pukul 09.05 WIB dan keluar pada pukul 10.15 WIB.

“Saya masuk jam 09.05, keluar jam 10.15, satu jam lah,” ucapnya.

Dalam keterangannya, Nurcholis juga menyebut dirinya menjadi salah satu pihak yang hadir lebih awal. Ia mengatakan setelah dirinya keluar, Ada dewan lain masuk untuk memenuhi agenda pemeriksaan atau permintaan keterangan. Ia menjadi pihak yang paling pertama memenuhi panggilan di hari ini.

“Orang pertama, paling pertama datang ke kejaksaan baru disusul yang lain,” katanya.

Ketika ditanya apakah pihak yang hadir pada waktu tersebut hanya dirinya, Nurcholis mengatakan dirinya tidak mengetahui secara keseluruhan karena pihak-pihak yang dipanggil kemungkinan memiliki jadwal berbeda. Nurcholis juga membenarkan bahwa kedatangannya berkaitan dengan persoalan tunjangan DPRD.

“Sigana mah dipisah jadwalna, jadi kurang hapal euy yang jelas terkait tunjangan” ujarnya.

Perkara tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan masuk dalam proses penanganan Kejari Kuningan. Pada tahap sebelumnya, Kejari Kuningan menyatakan penanganan laporan terkait dugaan persoalan tunjangan masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan pada Juni 2026 pernah memaparkan kajian mengenai tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD. Kajian tersebut dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dan disebut sebagai bahan pertimbangan, bukan keputusan final.

Hingga kini, proses hukum terkait persoalan tunjangan DPRD masih menjadi perhatian publik. Keterangan Nurcholis mengenai pemenuhan panggilan tersebut menjadi salah satu bagian dari perkembangan proses yang sedang berjalan di Kejari Kuningan.***