KUNINGAN, (VOX) – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal sebanyak 7.233.417 batang, Senin (17/11/2025).

Sebanyak 60 ribu batang dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Setda Kuningan usai apel pagi. Sementara sisanya dimusnahkan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan menjelaskan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan gabungan di wilayah Ciayumajakuning meliputi Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan selama periode Juni-Agustus 2025.

Finari menyebutkan bahwa total nilai barang mencapai Rp10.741.624.245, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.396.192.082 yang berhasil diselamatkan. Khusus untuk Kabupaten Kuningan, jumlah hasil penindakan mencapai 650.420 batang.

“Penindakan ini ada yang bersifat mandiri oleh Bea Cukai, dan ada juga yang merupakan hasil kolaborasi dengan Satpol PP. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari perlintasan, barang kiriman ekspedisi, hingga operasi pasar di warung dan toko,” ujarnya.

Finari menegaskan bahwa Jawa Barat bukan wilayah produksi, tetapi jalur memasukkan dan memasarkan rokok ilegal yang datang dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura. Penindakan dilakukan mulai dari pemeriksaan truk lintas daerah hingga kios kecil di pelosok desa.

“Bagi pihak yang menawarkan, menyediakan, menjual, menimbun, atau menyerahkan rokok ilegal, ancaman hukumannya berat penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi atas dukungan kuat Pemkab Kuningan dalam pemberantasan rokok ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya tindakan penegakan hukum, melainkan langkah strategis melindungi negara dan masyarakat.

“Jumlah ini tentu bukan angka kecil. Jika rokok ilegal ini beredar, negara bisa kehilangan miliaran rupiah dan masyarakat dirugikan karena produk tanpa standar kesehatan dan mutu,” kata Bupati.

Ia menyebut peredaran rokok ilegal sebagai tindakan yang menggerus kemandirian ekonomi daerah dan menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dengan Bea Cukai.

“Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Bupati juga mengajak para pedagang, produsen, dan masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai bekas.

Acara pemusnahan turut dihadiri Wakil Bupati, Sekda, unsur Forkopimda Kuningan, Kepala Kanwil DJBC Jabar, KPKNL Cirebon, KPP Pratama Kuningan, Kepala BNN Kuningan, para kepala perangkat daerah, perwakilan Satpol PP Ciayumajakuning, serta berbagai pejabat terkait. Seluruhnya meneguhkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang tertib dan sehat.***