VOXPOPULI.CO.ID – Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) menegaskan bahwa dorongan mereka terhadap keterbukaan proses appraisal tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan bukanlah bentuk penolakan terhadap lembaga penilai, melainkan upaya memastikan seluruh tahapan penetapan kebijakan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Pernyataan tersebut disampaikan sejumlah inisiator ALAMKU sebagai respons atas pandangan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, yang sebelumnya menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan anggota dewan.

Inisiator ALAMKU, Yusup Dandi Asih, menilai semangat kehati-hatian yang disampaikan Ketua DPRD sejatinya sejalan dengan sikap yang selama ini diperjuangkan kelompok masyarakat tersebut.

Menurutnya, pengawasan terhadap proses appraisal diperlukan agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari yang berpotensi merugikan pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat sebagai pemilik anggaran.

Yusup mengungkapkan bahwa sejumlah temuan yang diperoleh ALAMKU muncul setelah dilakukan verifikasi lapangan terhadap materi yang dipaparkan dalam kegiatan ekspose hasil appraisal. Dari hasil pengecekan tersebut, pihaknya menemukan beberapa perbedaan antara data yang disampaikan dengan kondisi yang ada di lapangan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan objek pembanding yang disebut sebagai rumah tinggal sederhana. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan ALAMKU, objek tersebut dinilai memiliki karakteristik berbeda karena berupa rumah toko atau ruko yang memiliki nilai ekonomi dan fungsi usaha.

Menurut Yusup, perbedaan karakteristik objek pembanding berpotensi memengaruhi hasil akhir penilaian karena nilai sewa bangunan usaha dan rumah tinggal memiliki parameter ekonomi yang berbeda.

Ia menegaskan bahwa temuan tersebut hanya sebagian dari sejumlah catatan yang ditemukan ALAMKU selama melakukan penelusuran lapangan. Karena itu, pihaknya mendorong seluruh data appraisal dibuka secara transparan agar dapat diuji bersama oleh berbagai pihak.

“Kalau memang hasil appraisal sudah sesuai, tentu tidak ada alasan untuk menghindari pembahasan terbuka. Sebaliknya, apabila ada kekeliruan pada data pembanding, karakteristik objek maupun metode penilaian, maka harus diperbaiki sebelum menjadi dasar penggunaan anggaran daerah,” kata Yusup, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, Inisiator ALAMKU lainnya, Imam Royani, menyoroti pandangan bahwa pelibatan wartawan dalam kegiatan ekspose dianggap telah mewakili unsur publik.

Menurut Imam, wartawan memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, namun kehadiran media tidak serta merta dapat menggantikan esensi uji publik yang sesungguhnya.

Ia menilai forum yang kredibel seharusnya melibatkan berbagai unsur mulai dari akademisi, pakar hukum, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat sipil, pemerintah daerah hingga masyarakat umum sehingga terjadi proses pengujian yang objektif terhadap kebijakan publik.

Imam juga mempertanyakan alasan bahwa pelibatan kelompok masyarakat tertentu dianggap berpotensi menimbulkan subjektivitas. Menurutnya, semakin banyak unsur yang dilibatkan justru akan memperkecil kemungkinan munculnya pandangan yang berat sebelah.

“Objektivitas lahir dari keberagaman pandangan. Semakin banyak pihak yang hadir, semakin kuat pula legitimasi hasil pembahasannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Ismah Winartono mengaku heran dengan munculnya isu yang seolah-olah menyebut ALAMKU menuding Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang digunakan dalam appraisal tidak memiliki legalitas.

Menurut Ismah, hingga saat ini tidak pernah ada pernyataan resmi ALAMKU yang mempertanyakan legalitas lembaga penilai. Yang menjadi perhatian mereka adalah aspek metodologi, data pembanding, asumsi yang digunakan, serta hasil akhir penilaian.

“Mengkritisi hasil kerja bukan berarti menuduh lembaganya ilegal. Yang kami minta adalah keterbukaan terhadap metode dan data yang digunakan,” tegasnya.

Ismah menjelaskan bahwa ALAMKU telah dua kali mengajukan permohonan audiensi terbuka kepada DPRD Kuningan dengan melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk KJPP, pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, aparat penegak hukum dan masyarakat.

Tujuan forum tersebut, kata dia, agar seluruh proses appraisal dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Namun hingga kini, menurut Ismah, permintaan tersebut belum terealisasi. Ia mengaku menyayangkan adanya ajakan pertemuan secara personal ketika yang diharapkan adalah forum terbuka yang dapat disaksikan publik.

“Kami tidak mencari kompromi atau negosiasi tertutup. Yang kami inginkan adalah ruang dialog yang transparan sehingga seluruh data bisa diuji bersama-sama,” katanya.

ALAMKU juga menanggapi argumentasi bahwa tunjangan anggota DPRD tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan pribadi karena berkaitan dengan pelayanan kepada konstituen.

Menurut Ismah, perdebatan utama bukan terletak pada penggunaan tunjangan tersebut, melainkan pada proses penetapan nilainya yang harus memenuhi prinsip kewajaran, proporsionalitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Ia menegaskan bahwa transparansi justru menjadi instrumen penting untuk melindungi DPRD, pemerintah daerah dan seluruh pihak yang terlibat dari potensi persoalan hukum di masa depan.

“Kami tidak sedang menyerang siapa pun. Yang kami perjuangkan adalah keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan uang rakyat. Jika data kami keliru, mari dibuktikan dalam forum terbuka. Namun jika ada data yang perlu dikoreksi, maka semua pihak harus berani memperbaikinya demi kepentingan publik,” pungkasnya.***