Oleh: R Diah Ayu P – Mahasiswi Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan

VOXPOPULI.CO.ID – Polemik yang muncul terkait pencantuman data pribadi Haji Udin Safrudin dalam dokumen appraisal yang digunakan sebagai dasar penyusunan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan layak mendapat perhatian serius dari publik maupun aparat penegak hukum.

Kasus ini tidak hanya berbicara mengenai kesalahan administratif semata, tetapi menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni perlindungan hak privasi warga negara, profesionalitas penyusunan dokumen appraisal, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik yang bersumber dari APBD.

Berdasarkan informasi yang beredar, pihak keluarga Haji Udin Safrudin menyatakan tidak pernah menerima kunjungan survei ataupun proses verifikasi dari pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun demikian, identitas yang memuat nama, alamat, hingga nomor telepon justru tercantum dalam dokumen appraisal yang kemudian dipresentasikan dalam forum resmi DPRD Kabupaten Kuningan sebagai salah satu data pembanding.

Apabila fakta tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai sumber perolehan data pribadi tersebut dan dasar hukum penggunaannya.

Dalam perspektif hukum, keberadaan data pribadi seseorang tidak dapat diperlakukan secara sembarangan. Negara telah mengatur perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pemrosesan maupun pengungkapan data pribadi harus memiliki dasar yang sah, termasuk adanya persetujuan dari pemilik data sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila identitas Haji Udin Safrudin dicantumkan tanpa persetujuan dan tanpa adanya proses survei yang benar-benar dilakukan, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menjadi isu etika administrasi, melainkan dapat memasuki ranah hukum yang lebih serius.

Selain itu, dokumen appraisal yang digunakan untuk kepentingan penetapan tunjangan pejabat publik seharusnya disusun berdasarkan prinsip objektivitas, independensi, dan verifikasi lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Keakuratan data menjadi syarat utama karena hasil appraisal akan memengaruhi kebijakan penggunaan anggaran daerah.

Dalam konteks tersebut, apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, maka hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dokumen appraisal yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Dari sudut pandang hukum pidana, sejumlah ketentuan dapat menjadi bahan kajian apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran. Misalnya terkait dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin, dugaan pencantuman informasi yang tidak sesuai fakta, hingga kemungkinan adanya dampak terhadap kebijakan anggaran yang lahir dari dokumen tersebut.

Lebih jauh lagi, publik juga berhak mengetahui apakah data pembanding yang digunakan dalam appraisal benar-benar diperoleh melalui mekanisme yang sah dan dapat diverifikasi. Transparansi menjadi penting karena hasil appraisal tersebut berhubungan langsung dengan penggunaan uang rakyat melalui APBD Kabupaten Kuningan.

Kasus ini juga mengingatkan bahwa hak privasi bukanlah hak yang dapat diabaikan hanya karena seseorang merupakan warga biasa. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak mendapatkan perlindungan atas identitas dan data pribadinya.

Oleh karena itu, langkah yang ditempuh Haji Udin Safrudin untuk meminta klarifikasi, pertanggungjawaban, maupun menempuh jalur hukum merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Proses tersebut justru penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Pada akhirnya, substansi utama yang perlu dijawab dalam polemik ini bukan hanya mengenai siapa yang salah atau benar, melainkan bagaimana mekanisme pengumpulan data dilakukan, dari mana data pribadi tersebut diperoleh, serta apakah seluruh proses appraisal telah dilaksanakan sesuai standar profesional dan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik Kabupaten Kuningan berhak memperoleh penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab ketika data pribadi warga negara digunakan dalam proses penyusunan kebijakan publik, maka akuntabilitas dan keterbukaan menjadi syarat yang tidak dapat ditawar.

Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran seluruh lembaga dan pihak terkait bahwa perlindungan data pribadi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara.***

(Opini ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi Universitas Muhammadiyah Kuningan maupun institusi lainnya.)