
KUNINGAN, (VOX) – Satreskrim Polres Kuningan melalui siaran pers resmi mengungkapkan perkembangan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang pemuda berinisial S.S., 22 tahun, warga Kecamatan Maleber. Peristiwa yang terjadi pada Senin malam, 24 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, ini disebut memiliki kaitan kuat dengan persoalan asmara yang memicu emosi pelaku berinisial M.M., 20 tahun, warga Kecamatan Cidahu. Penyidik menyebutkan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan memiliki unsur perencanaan.
Dalam siaran pers Satreskrim Polres Kuningan dijelaskan bahwa sebelum kejadian, korban menerima telepon dari pelaku yang mengaku kehabisan bensin di sekitar lokasi kejadian. Korban yang sedang berada di wilayah Ciawigebang langsung menuju tempat yang disebutkan tanpa curiga. Namun ketika korban tiba di lokasi, pelaku yang telah menunggu dengan membawa sebilah celurit langsung membacok bagian punggung kiri korban. Luka sayatan yang cukup dalam membuat korban harus menjalani tindakan operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang. Dalam siaran pers, penyidik menegaskan bahwa indikasi motif asmara menguat setelah beberapa pihak dekat keduanya memberikan keterangan kepada kepolisian.
Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya, namun berhasil ditangkap kurang dari lima jam setelah peristiwa tersebut terjadi. Berdasarkan siaran pers, pada Selasa dini hari, 25 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, Unit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cidahu mengamankan pelaku di salah satu rumah warga di Desa Cikeusik. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dalam rilis tersebut, Satreskrim menegaskan bahwa kecepatan penangkapan merupakan bagian dari prioritas penanganan mengingat korban mengalami luka berat yang memerlukan tindakan medis segera.
Sejumlah barang bukti diamankan penyidik, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi E 2778 YBJ, satu unit ponsel Samsung Galaxy A04e, satu potong sweater hoodie warna hitam, satu pasang sandal, dan sebilah celurit bergagang kayu yang diduga menjadi alat penganiayaan. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap riwayat komunikasi antara pelaku dan korban, termasuk pesan dan panggilan yang terjadi beberapa jam sebelum kejadian, untuk memastikan rangkaian lengkap dari motif dan rencana pelaku.
Satreskrim Polres Kuningan memastikan bahwa pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik masih memanggil beberapa saksi tambahan guna memperjelas kronologi dan memastikan tidak ada unsur lain yang ikut memperkuat motif. Dalam siaran pers, polisi menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala demi menjaga transparansi informasi publik.

Keluarga korban melalui pelapor berinisial J., yang merupakan ibu korban, meminta agar proses hukum dilakukan seterang-terangnya dan memastikan bahwa motif sebenarnya tidak ditutup-tutupi. Mereka berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi banyak pihak bahwa persoalan hubungan personal tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan, apalagi hingga mengancam nyawa seseorang.***










Tinggalkan Balasan