KUNINGAN (VOX) – Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai menertibkan kabel optik udara yang semrawut dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Penertiban dilakukan bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Rabu (11/2/2026), sebagai langkah awal penataan wajah kota agar lebih rapi, aman, dan modern.
Penertiban ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kabel udara yang terpasang tidak beraturan di sejumlah ruas jalan protokol. Pada tahap awal, penataan dilakukan melalui pengelompokan dan perapihan kabel (grouping) tanpa pemotongan, sebelum nantinya dimasukkan ke jaringan bawah tanah atau ducting.
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan Apjatel guna menjawab aspirasi masyarakat sekaligus menjaga estetika dan keselamatan ruang publik.
“Banyak kabel optik yang semrawut di jalan protokol. Ini mengganggu estetika sekaligus keamanan. Penertiban ini bagian dari komitmen pemerintah merapikan infrastruktur kota,” ujarnya.
Pemkab Kuningan menargetkan pembangunan sistem ducting atau jaringan kabel bawah tanah dimulai setelah Lebaran. Program ini direncanakan menjadi solusi jangka panjang untuk menata kabel telekomunikasi di wilayah perkotaan.
Sebagai tahap awal, proyek ducting akan difokuskan di koridor utama, mulai dari Bundaran Cijoho menuju pertigaan Cigadung, Gedung DPRD, Cirendang hingga kawasan Kuningan Industrial Center (KIC). Jika berjalan optimal, program akan diperluas ke wilayah lain termasuk kawasan wisata.
Penataan kabel melalui sistem ducting juga sejalan dengan tren nasional dalam memperkuat infrastruktur digital sekaligus merapikan kabel udara yang semrawut di ruang publik. Apjatel bahkan menargetkan penataan sekitar 2.000 kilometer jaringan fiber optik di 40 kota/kabupaten di Indonesia pada 2026.
Ketua Korwil Apjatel Jawa Barat, Yudi Arinto Arifin, menjelaskan bahwa tahap awal penataan dilakukan melalui grouping kabel sebagai solusi jangka pendek. Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.
Ia menegaskan pembangunan ducting di Kuningan tidak menggunakan APBD. Seluruh pembiayaan dilakukan secara gotong royong oleh operator telekomunikasi.
“Operator siap menjalankan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Ini pembiayaan mandiri, atau istilahnya rereongan,” katanya.
Selain penataan fisik kabel, Pemkab Kuningan juga menyoroti masih adanya pemasangan tiang dan kabel tanpa izin oleh operator. Saat ini tercatat sekitar 11 operator telekomunikasi beroperasi di wilayah Kuningan.
Pemkab menegaskan akan memperkuat pengawasan perizinan agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi tetap mendukung keselamatan dan estetika kota.
Penertiban kabel optik di Kuningan menjadi bagian dari upaya penataan ruang publik sekaligus penguatan infrastruktur digital daerah. Pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus mendukung pengembangan kawasan perkotaan dan wisata.***





Tinggalkan Balasan