
KUNINGAN, (VOX) – Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan memberikan klarifikasi tegas atas pernyataan Ketua LSM Frontal yang menarasikan seolah-olah terjadi penghentian pasokan air baku ke Kabupaten Indramayu serta ancaman serius berhentinya operasional perusahaan akibat persoalan perizinan lingkungan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra, melalui Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik, Gerry Aditya Pratama, kepada vox, Rabu (17/12/2025).
Gerry menegaskan bahwa informasi yang menyebut pasokan air ke Indramayu telah dihentikan sama sekali adalah tidak benar dan tidak berdasar. Hingga saat ini, distribusi air baku masih berjalan normal sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Itu penggiringan opini yang menyesatkan. Sampai hari ini pasokan air ke Indramayu masih berjalan dan tidak pernah dihentikan,” ujar Gerry kepada vox.
Ia menjelaskan, kerja sama penjualan air bersih curah antara PAM Tirta Kamuning dan PDAM Indramayu dilakukan secara bertahap. Total kapasitas 405 liter per detik tidak langsung dipenuhi sekaligus, melainkan melalui tiga fase sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.

Tahap pertama berlangsung dari Mei 2025 hingga April 2026 dengan kapasitas 100 liter per detik. Tahap kedua dari Mei 2026 hingga April 2027 meningkat menjadi 300 liter per detik. Sementara kapasitas penuh 405 liter per detik baru berlaku pada tahap ketiga dan seterusnya. Dengan skema tersebut, klaim penghentian pasokan secara total dinilai tidak sesuai fakta.
Menanggapi isu ancaman penghentian operasional akibat belum turunnya izin pemanfaatan lingkungan yang dikaitkan dengan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) Kementerian Kehutanan, Gerry menyebut narasi tersebut juga keliru. Ia menegaskan SP-3 Nomor S.480/KSDAE/PJL/KSA.04/11/2025 tertanggal 17 November 2025 hanya berkaitan dengan Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) Mata Air Cigorowong di Desa Seda, Kecamatan Mandirancan.
“Surat itu tidak ada kaitannya dengan sumber air yang digunakan untuk suplai ke Indramayu,” tegasnya.
PAM Tirta Kamuning, lanjut Gerry, telah mengantongi izin resmi pemanfaatan air dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk Telaga Nilem dan Telaga Remis sejak 2019. Selain itu, izin dari Kementerian PUPR juga telah dimiliki untuk beberapa sumber limpasan, termasuk Cicerem-1, Cicerem-2, limpasan Telaga Remis, dan Telaga Nilem.
Perusahaan juga telah menyampaikan klarifikasi resmi kepada kementerian melalui Surat Nomor 690/236-PAMTK/2025 tertanggal 9 Desember 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa belum optimalnya pemanfaatan sebagian izin disebabkan persoalan sosial serta konflik kepentingan dengan masyarakat di sekitar sumber air.
“Bukan karena kami mengabaikan izin, tapi karena ada persoalan sosial di lapangan yang harus diselesaikan secara hati-hati,” ujar Gerry.
Ia juga mengungkapkan bahwa tata kelola pemanfaatan air oleh masyarakat dari kawasan hutan hingga kini belum didukung sarana dan prasarana yang memadai. Kondisi tersebut membuat pemanfaatan air belum berjalan efektif dan efisien. Di sisi lain, praktik pengambilan air secara ilegal di sejumlah titik justru merugikan PAM Tirta Kamuning, meski izin sah atas sumber air tersebut dimiliki perusahaan.
“Dalam konteks ini, justru PAM Tirta Kamuning yang dirugikan. Kami berharap semua pihak ikut menertibkan praktik pemanfaatan air ilegal,” katanya.
Terkait klaim kerugian hingga Rp2 miliar per bulan akibat pasokan yang disebut hanya 100 liter per detik, Gerry menyebut informasi tersebut tidak utuh. Menurutnya, pasokan saat ini memang masih berada pada fase pertama kontrak karena kerja sama baru berjalan sekitar enam bulan.
“Kontraknya jelas. Pemenuhan 405 liter per detik baru berlaku pada 2027. Jadi kondisi sekarang masih sesuai perjanjian,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur distribusi air merupakan investasi jangka panjang dengan masa pengembalian yang tidak instan. PDAM Indramayu pun melakukan rehabilitasi serta pembangunan jaringan baru sebagai bagian dari kerja sama, sehingga kewajiban pembayaran air baku berjalan seiring dengan pengembalian investasi layanan.
Di akhir pernyataannya, PAM Tirta Kamuning menyatakan terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Namun perusahaan mengingatkan pentingnya penyampaian informasi yang diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Kami menghargai perhatian publik, tetapi kami berharap setiap informasi yang disampaikan ke masyarakat didasarkan pada data dan konteks yang utuh,” pungkas Gerry.***












Tinggalkan Balasan