
KUNINGAN,(VOX) – Gerakan Kuningan Melawan menggelar aksi mimbar bebas di Ruang Rapat Linggarjati, Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (2/3/2026). Forum yang berlangsung sekitar 20 menit itu berjalan dalam suasana tenang, namun substansinya menyentuh isu krusial, yakni polemik tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Sejak awal pertemuan, peserta menyoroti absennya unsur pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD Guruh Irawan Zulkarnaen menjelaskan bahwa pimpinan dewan tengah berada di Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, agenda tersebut juga berkaitan dengan pembahasan aspek hukum dan batasan regulasi Peraturan Bupati tentang tunjangan DPRD. “Undangan sudah disampaikan oleh Pak Sekda, tetapi pimpinan DPRD sedang ke Kemendagri. Salah satu agendanya membahas aturan ;;hukum terkait tunjangan,” ujarnya.
Koordinator lapangan GKM, Roy Aldilah, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari audiensi kelompok Cipayung pada September 2025. Ia menilai polemik tunjangan telah memicu pertanyaan luas di masyarakat dan perlu dijelaskan secara terbuka. “Kami ingin tahu sudah sejauh mana pembahasannya dan apa sebenarnya yang terjadi. Isu ini sudah berkembang ke mana mana,” katanya.
Dalam dialog, Ahmad Rio Nugraha mengajukan pertanyaan kunci mengenai siapa pihak yang pertama kali menggagas kenaikan tunjangan DPRD yang tertuang dalam SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-/2025. Ia menyinggung soal kepatutan nominal tunjangan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman, memaparkan mekanisme pembentukan regulasi di lingkungan pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa setiap produk hukum diawali dari usulan satuan kerja terkait, kemudian melalui proses telaah dan harmonisasi sebelum sampai ke meja kepala daerah. Dalam kasus ini, ia menyebut pengusulnya adalah Sekretariat DPRD.

Keterangan itu diperkuat oleh mantan Sekretaris DPRD, Dr. H. Deni Hamdani. Ia menegaskan bahwa kebijakan tunjangan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta kajian appraisal dari Universitas Pasundan. “Inisiatifnya dari legislatif. Sekretariat Dewan hanya memfasilitasi dan memproses sesuai aturan serta kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, turut memberikan penjelasan. Ia menyampaikan bahwa Peraturan Bupati diterbitkan setelah seluruh tahapan administrasi dan paraf pejabat terkait dinyatakan lengkap. “Saya menerima berkas yang sudah diparaf dari bawah sampai Kabag Hukum. Karena prosedurnya demikian, saya menandatangani. Usulan berasal dari satuan kerja yang membidangi,” katanya.
Dari forum tersebut, mengemuka penegasan bahwa pengajuan tunjangan berasal dari unsur legislatif melalui Sekretariat DPRD sebelum diproses di ranah eksekutif. Meski pertemuan berlangsung singkat dan tanpa ketegangan berarti, diskursus mengenai transparansi, etika kebijakan, dan akuntabilitas publik dipastikan belum akan berhenti di ruang rapat itu saja.***












Tinggalkan Balasan