VOXPOPULI.CO.ID – Persoalan Tiket Umroh yang menyeret Al Zamzami Tour Travel dan Emilia Fathurrahman memasuki babak baru. Emilia menegaskan hingga Kamis (27/8/2026) belum menerima pembayaran sepeser pun dari PT Alzamzami Mekkah Wisata terkait haknya dalam persoalan pengadaan tiket pesawat jemaah umrah.

Pernyataan tersebut disampaikan Emilia kepada Voxpopuli setelah mengikuti proses mediasi antara dirinya dengan PT Alzamzami Mekkah Wisata di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut Emilia, proses mediasi tersebut belum dapat disebut sebagai penyelesaian secara keseluruhan karena pihak perusahaan belum melakukan pembayaran. Mediasi baru menghasilkan perjanjian tertulis mengenai pengembalian haknya.

“Perlu dinotis belum ada sepeserpun pembayaran kepada saya atas hak saya oleh PT Alzamzami. Jadi sampai sekarang belum ada. Ini belum total penyelesaian karena ini baru ada perjanjian dari proses mediasi,” ujar Emilia kepada Voxpopuli, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan surat resmi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, Emilia memang dipanggil untuk mengikuti mediasi dengan PT Alzamzami Mekkah Wisata terkait permasalahan pengadaan tiket pesawat jemaah umrah.

Surat bernomor S-1033/Kk.13.20/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 itu menetapkan mediasi berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB sampai selesai, bertempat di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, Kompleks Kuningan Islamic Center, Jalan Ir Soekarno, Kuningan.

Emilia mengatakan mediasi tersebut dihadiri sejumlah pihak, termasuk unsur kepolisian, perwakilan Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, serta pihak PT Alzamzami Mekkah Wisata.

Dari pihak perusahaan, menurut Emilia, hadir direktur utama dan komisaris utama. Sementara Emilia mengikuti proses tersebut bersama suaminya.

Dalam mediasi, kata Emilia, dibahas kronologi persoalan yang berkaitan dengan pengadaan tiket pesawat jemaah umrah. Ia menyebut pihak PT Alzamzami juga telah mengakui adanya kesalahan dalam persoalan tersebut.

Dari proses mediasi kemudian dibuat surat perjanjian antara Emilia dengan PT Alzamzami Mekkah Wisata. Dalam perjanjian itu, pihak perusahaan yang diwakili direktur utama berjanji mengembalikan uang Emilia secara penuh.

“Pihak Alzamzami diwakili oleh direktur utamanya berjanji untuk mengembalikan secara penuh uang saya selambat-lambatnya pada tanggal 5 November 2026,” kata Emilia.

Emilia berharap janji tersebut dapat direalisasikan tepat waktu, bahkan jika memungkinkan lebih cepat. Ia menegaskan pembayaran yang diharapkan bukan dilakukan secara bertahap atau dicicil.

“Saya hanya minta itu dikembalikan secara full, tidak dicicil,” ujarnya.

Menurut Emilia, sebelum perjanjian ditandatangani, pihak kepolisian sempat memastikan kembali kepada direktur utama PT Alzamzami mengenai kesanggupannya mengembalikan uang secara penuh pada tanggal yang telah disepakati.

Ia berharap keterlibatan kepolisian dan Kementerian Haji dan Umrah dalam proses mediasi dapat memberikan kepastian terhadap penyelesaian persoalan tersebut.

“Mudah-mudahan karena ini sudah proses mediasi di depan Polres kemudian di depan Kementerian Haji dan Umrah sebagai regulator dari travel-travel umrah, mudah-mudahan hak-hak saya itu bisa kembali tepat waktu atau lebih cepat,” katanya.

Emilia mengaku telah menunggu sekitar satu setengah tahun untuk mendapatkan kembali haknya. Lamanya waktu tersebut, menurut dia, telah memberikan dampak kerugian.

“Satu setengah tahun itu lama sekali,” ucapnya.

Meski demikian, Emilia mengatakan tidak menuntut penghitungan kerugian akibat tertahannya hak tersebut. Ia menegaskan tuntutannya hanya agar uang yang menjadi haknya dikembalikan secara penuh.

“Saya tidak menghitung kerugian karena memang kalau satu setengah tahun itu sudah berapa banyak kerugian saya, hak saya ditahan. Tapi saya tidak minta itu. Saya hanya minta itu dikembalikan secara full,” tegas Emilia.

Terkait pembayaran secara cicilan, Emilia menyampaikan pandangannya bahwa hal tersebut dapat berpengaruh terhadap konsekuensi hukum yang dimaksud dalam perjanjian. Ia karena itu menginginkan pembayaran dilakukan penuh sebagaimana kesepakatan.

Hingga Kamis (27/8/2026), Emilia memastikan belum menerima pembayaran dari PT Alzamzami Mekkah Wisata. Dengan demikian, hasil mediasi pada 24 Agustus 2026 baru menghasilkan kesepakatan tertulis, dengan komitmen pengembalian uang secara penuh paling lambat 5 November 2026.

Surat panggilan resmi Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan juga menyebut agenda tersebut sebagai mediasi antara PT Alzamzami Mekkah Wisata dengan Emilia Fathurrahman terkait permasalahan pengadaan tiket pesawat jemaah umrah. Surat tersebut ditembuskan kepada Dirjen Bina Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI, Bupati Kuningan, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat.***