
VOXPOPULI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut menjadi perhatian serius karena dugaan praktik korupsi kini juga ditemukan di sektor pendidikan.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya cukup dilakukan di sektor-sektor pemerintahan, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun di sektor usaha. Tapi juga butuh untuk menyentuh sektor-sektor penting, salah satunya sektor pendidikan yang tentunya juga memiliki kedekatan dengan hajat hidup masyarakat banyak,” kata Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (22/08).
Menurut Budi, KPK sebelumnya juga telah melakukan upaya pencegahan dan penguatan integritas di lingkungan perguruan tinggi.

Ia menyebut KPK bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri telah menggelar forum penguatan integritas ekosistem kampus untuk memetakan risiko tindak pidana korupsi di perguruan tinggi.
“Namun tentu sangat ironi dan kami menyayangkan. Pada saat kami melakukan pembahasan, justru kemudian ada oknum-oknum yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Achmad Taufik Husein menjelaskan secara rinci konstruksi perkara yang ditemukan penyidik KPK dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
“Teman-teman, ini mungkin yang ditunggu-tunggu pada hari ini. Kita akan lakukan secara detail untuk menjelaskan peristiwa tertangkap tangan,” kata Achmad.
Menurut Achmad, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Ia menjelaskan, Unsoed memiliki tiga jalur penerimaan mahasiswa baru, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri.
Pada jalur mandiri, calon mahasiswa dikenakan biaya resmi berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Namun, KPK menemukan dugaan adanya pungutan tambahan di luar biaya resmi tersebut.
Untuk Fakultas Kedokteran, Achmad menyebut UKT berada pada rentang sekitar Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara IPI berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp263 juta.
Dalam penyelidikannya, KPK kemudian menemukan tiga klaster dugaan praktik korupsi.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua orang perantara.
Uang tersebut telah diberikan, tetapi calon mahasiswa yang bersangkutan kemudian dinyatakan tidak lulus seleksi. Orang tua calon mahasiswa selanjutnya meminta uang dikembalikan.
Namun, uang tersebut diduga telah digunakan oleh pihak perantara untuk kepentingan pribadi.
Achmad menjelaskan, dalam upaya mengembalikan uang tersebut, terdapat dugaan penggunaan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni proyek pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta tadi, saudara NAP melalui DMW, saudara AW dan saudara MY selaku pihak swasta menjanjikan dengan membayar melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman,” jelas Achmad.
Pada klaster kedua, KPK menduga adanya penerimaan uang sekitar Rp680 juta dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Uang tersebut diduga diterima melalui pihak swasta untuk kepentingan rektor. KPK juga menemukan dugaan penggunaan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan pihak swasta.
“Penggunaan uang-uang yang didapatkan oleh saudara MYN itu digunakan atas perintah saudara ISO untuk membelikan aset berupa tanah yang di atasnamakan saudara MYN,” ungkap Achmad.
Sementara klaster ketiga berkaitan dengan dugaan negosiasi atau tawar-menawar sejumlah uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Achmad menyebut seorang Kepala Bagian Akademik Unsoed yang juga menjadi bagian dari panitia penerimaan mahasiswa baru diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa.
Dalam komunikasi tersebut, diduga terjadi negosiasi mengenai “mahar” untuk penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
“Dalam komunikasi tersebut saudara ES atas pengetahuan saudara ISO melakukan tawar-menawar mahar. Ada negosiasi atau ada semacam transaksi dengan tiap pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” ujar Achmad.
Dari klaster ketiga tersebut, KPK menemukan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,12 miliar yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. KPK masih mendalami kemungkinan praktik serupa terjadi pada periode sebelumnya.
Dalam OTT pada Kamis, 20 Agustus 2026, KPK mengamankan 14 orang. Sejumlah pihak kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan pungutan dari calon mahasiswa baru.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Enam tersangka terdiri dari rektor Unsoed, wakil rektor III, kepala bagian akademik, serta tiga pihak swasta.
KPK menyatakan para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Achmad menegaskan, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun praktik serupa pada periode sebelumnya.
“KPK selanjutnya tentunya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan akan dilakukan upaya paksa. Saat ini yang sedang dilakukan oleh teman-teman penyidik melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka,” kata Achmad.
Sementara itu, Budi kembali menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, termasuk di sektor pendidikan.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banyumas, insan pers, dan masyarakat yang turut membantu proses ini.









Tinggalkan Balasan