
KUNINGAN, (VOX) – Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H., & Partners menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap klien mereka, RMP, warga Perum Alam Asri, Desa Kasturi, Kecamatan Kuningan.
Permohonan praperadilan ini diajukan pada Rabu, 3 Desember 2025, ke Pengadilan Negeri Kuningan dan telah teregister dengan Nomor Perkara 1/Pid.pra/2025/PN.Kng. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan.
Sebelumnya, pada Kamis, 2 Oktober 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan RMP sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, yaitu:
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Cabang Kuningan Periode Maret 2019 s.d. Mei 2025.
- Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tindak pidana korupsi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah RMP memenuhi seluruh panggilan penyidik, baik pada tahap penyelidikan (29 Agustus 2025) maupun tahap penyidikan (2 Oktober 2025). Pada hari yang sama setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menerbitkan dua surat penetapan tersangka, yaitu:
- KEP-2816/M.2.23/Fd.1/10/2025
- KEP-2822/M.2.23/Fd.1/10/2025
Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H., & Partners menghormati tugas Kejaksaan Negeri Kuningan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menghargai keberhasilan penyidik yang telah mengembangkan perkara hingga menetapkan tersangka tambahan. Namun demikian, pihak kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur hukum acara serta tidak terpenuhinya hak-hak klien dalam proses penetapan tersangka.

“Permohonan praperadilan ini tidak untuk menentukan terbukti atau tidaknya klien kami melakukan tindak pidana, tetapi untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujar Dadan Somantri Indra Santana, S.H., Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana & Partners.
Pihak kuasa hukum meyakini bahwa praperadilan merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.
Dengan diajukannya permohonan praperadilan ini, Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana berharap proses hukum dapat berjalan transparan, objektif, serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara.***












Tinggalkan Balasan