JAKARTA, (VOX) – Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses reformasi institusi Polri. Ketua komisi, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa reformasi kepolisian tidak bisa dilakukan secara tertutup masyarakat harus dilibatkan secara langsung.

“Kami mengundang masyarakat luas yang mau berpartisipasi dalam memberi masukan,” ujar Jimly dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Langkah ini menjadi salah satu strategi komisi untuk memastikan proses reformasi Polri berjalan inklusif dan akuntabel. Untuk itu, masyarakat diberi dua kanal resmi penyampaian aspirasi:

WhatsApp: 0813-1797-771

Surel: setkomisireformasipolri@setneg.go.id

Dengan dua jalur ini, masyarakat bisa mengirimkan kritik, usulan, atau pengalaman langsung terkait layanan kepolisian. “Selama satu bulan ini kami berharap mendapat masukan,” tegas Jimly.

Pembukaan jalur komunikasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan perlunya reformasi Polri yang terbuka terhadap suara publik.

“Bapak Presiden memberi arahan supaya tim ini terbuka untuk mendengar aspirasi dari berbagai kalangan. Seluruh masyarakat punya kepentingan karena polisi adalah milik rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, mengayomi rakyat,” kata Jimly.

Instruksi ini menandai dorongan kuat dari pemerintah pusat untuk membangun institusi kepolisian yang lebih transparan dan responsif.

Komisi Percepatan Reformasi Polri terdiri dari sepuluh tokoh dengan latar belakang hukum, pemerintahan, dan kepolisian. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Ahmad Dofiri, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis dan Badrodin Haiti.

Kombinasi figur akademisi, mantan pejabat, dan petinggi kepolisian ini memperlihatkan upaya untuk merumuskan rekomendasi yang komprehensif dan berbasis pengalaman nyata di lapangan.

Komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap institusi Polri mulai dari menilai kekuatan, kelemahan, hingga merancang rekomendasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme kepolisian.

Fokus reformasi tidak hanya menyentuh aspek struktural, tetapi juga mencakup budaya kerja, pengawasan internal, dan peningkatan kepercayaan publik yang selama ini menjadi sorotan.***