
VOXPOPULI.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya menyampaikan sikap resmi terkait penggeledahan rumah dan restoran milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui akun Instagram resmi Jaksapedia, Kamis (09/07).
Dalam pernyataannya, Anang menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Republik Indonesia merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berada dalam kewenangan Polri. Karena itu, Kejaksaan Agung menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
Kejaksaan Agung, lanjutnya, akan menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses hukum tersebut.
Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang ataupun suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.

“Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara.
“Kami juga menghimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” katanya.
Menutup keterangannya, Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pernyataan resmi tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram Jaksapedia di tengah berkembangnya berbagai informasi dan spekulasi di media massa maupun media sosial mengenai penggeledahan rumah dan restoran milik Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung berharap masyarakat tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah serta tidak membentuk opini sebelum adanya hasil penyidikan yang disampaikan secara resmi oleh aparat penegak hukum yang berwenang.












Tinggalkan Balasan