KUNINGAN(VOX) – DPRD Kabupaten Kuningan menelusuri dugaan pemanfaatan sumber mata air ilegal melalui serangkaian inspeksi lapangan di sejumlah titik strategis. Langkah ini dilakukan di tengah memanasnya polemik tata kelola air di kawasan lereng Gunung Ciremai yang belakangan menjadi sorotan publik dan pemerintah daerah.

Inspeksi dilakukan usai rapat internal dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan menyasar sedikitnya empat lokasi yang dinilai memiliki indikasi persoalan pengelolaan sumber air. Dalam kunjungan tersebut, DPRD melakukan pengukuran debit air sekaligus memverifikasi kondisi lapangan secara langsung.

Ketua Komisi II Fraksi PKS Jajang jana menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memastikan kejelasan data sebelum pengambilan kebijakan lanjutan.

“Informasi yang diperoleh di lapangan jauh lebih komprehensif, termasuk terkait kondisi debit air dan titik-titik yang diduga bermasalah,” ujarnya.

Langkah DPRD terjadi di tengah konflik pengelolaan sumber air di kawasan Gunung Ciremai yang dalam beberapa waktu terakhir kembali mencuat. Warga di wilayah hulu sebelumnya mengaku hak atas air kerap terabaikan,

Isu ini bahkan mendapat perhatian tingkat provinsi, setelah pemerintah daerah Jawa Barat turun langsung memediasi konflik pemanfaatan mata air yang melibatkan masyarakat dan pengelola air minum.

Selain itu, tekanan publik juga sempat muncul terkait dugaan pemanfaatan mata air ilegal di kawasan konservasi Gunung Ciremai, yang dinilai berpotensi merusak ekosistem sekaligus merugikan masyarakat sekitar.

Dalam peninjauan terbaru, DPRD juga mengaku telah menerima sejumlah dokumen perizinan pemanfaatan mata air dari beberapa pihak pengelola. Dokumen tersebut berkaitan dengan kewenangan lintas lembaga, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC).

DPRD menilai penguatan basis data perizinan menjadi kunci untuk menentukan langkah hukum maupun kebijakan selanjutnya.

DPRD menegaskan, jika terbukti terdapat pemanfaatan air tanpa izin, pemerintah daerah diminta segera mengambil tindakan tegas. Selain berdampak pada lingkungan, praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan daerah karena tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengelolaan sumber air di Kuningan sendiri memiliki posisi strategis karena Gunung Ciremai menjadi penyangga ekosistem sekaligus sumber air vital bagi kebutuhan domestik dan pertanian masyarakat sekitar.

Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana memanggil PDAM dan BBWS melalui forum RDP dalam waktu dekat. Agenda tersebut dijadwalkan setelah rangkaian Kunjungan Daerah (KDD) selesai dilakukan di beberapa titik tambahan.

DPRD berharap koordinasi lintas lembaga dapat mempercepat penyelesaian konflik tata kelola air yang selama ini berulang terjadi di wilayah Kuningan dan sekitarnya.***