
VOXPOPULI.CO.ID – Kasus kematian R (77), lansia yang ditemukan tak bernyawa di dalam sumur di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, akhirnya menemui titik terang.
Polres Kuningan menangkap seorang pria berinisial T (38), yang diketahui merupakan anak kandung korban. Tersangka diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian di Kabupaten Brebes.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengungkapkan, T ditangkap oleh Unit Reskrim Cepat Satreskrim Polres Kuningan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Hal itu disampaikan AKBP Bellen dalam press release di Mapolres Kuningan, Senin (10/8/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Moegiyanto.
“Untuk tersangkanya sudah kurang dari 24 jam sudah kita tangkap di Kabupaten Brebes oleh Unit Reskrim Cepat Satreskrim Polres Kuningan. Kebetulan yang bersangkutan adalah anak kandung dari korban,” ujar AKBP Bellen.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap dugaan motif pembunuhan tersebut. T disebut merasa kesal karena dibangunkan oleh ibunya untuk melaksanakan salat Subuh.
T kemudian diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul bagian kepala menggunakan benda keras berupa palu.
“Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat salat Subuh. Jadi tersangka memukul korban dan dimasukkan ke dalam sumur dan dipukul oleh benda tumpul namun menggunakan palu,” jelasnya.
Polisi telah mengamankan palu yang diduga digunakan untuk memukul korban. Selain itu, pakaian korban serta sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Hasil pemeriksaan medis dan visum juga menjadi bagian dari penyidikan. Polisi menyebut terdapat luka pada bagian kepala korban akibat kekerasan menggunakan benda keras.
“Lukanya di bagian kepala, dipukul di bagian kepala,” kata AKBP Bellen.
Setelah kejadian, korban kemudian dimasukkan ke dalam sumur. Berdasarkan keterangan dokter yang disampaikan kepolisian, korban ditemukan di dalam sumur dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan tersangka hingga ke Kabupaten Brebes. T ditangkap di rumah istrinya.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan fisik. Polisi memastikan proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur.
“Tidak ada perlawanan secara fisik dan kita tangkap sesuai prosedur,” ungkap Kapolres.
Terkait alasan tersangka melarikan diri ke Brebes setelah kejadian, polisi menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman. Namun, Kapolres menilai tindakan melarikan diri setelah melakukan kejahatan merupakan hal yang lazim dilakukan pelaku untuk mengamankan diri.
“Pada saat itu mungkin secara normal ataupun lumrahnya ketika seorang berbuat kejahatan pasti akan melarikan diri ataupun mengamankan dirinya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, polisi juga menepis anggapan bahwa T telah dipastikan mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
AKBP Bellen menegaskan, sampai saat ini belum terdapat riwayat resmi yang secara formal membuktikan tersangka mengalami gangguan kejiwaan.
Meski demikian, kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dengan melibatkan ahli.
“Untuk ODGJ-nya itu belum bisa dibuktikan, tapi kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Belum ada riwayat resmi secara formal yang membuktikan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa,” tegasnya.
Pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka secara objektif.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan (2). Kapolres menyebut ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara dan dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandung tersangka.
Polisi juga masih mendalami hubungan dan latar belakang tersangka dengan korban. T diketahui sempat tinggal bersama ibunya dan anggota keluarga lainnya di Wanasaraya sebelum kejadian.
“Dia kemarin memang beberapa waktu yang lalu ini dia sempat tinggal dengan ibunya dan saudara-saudaranya. Nanti kami akan dalami kenapa dia tinggal di sana,” kata AKBP Bellen.
T diketahui belum memiliki anak. Polisi masih terus melengkapi berkas penyidikan dengan memeriksa saksi, barang bukti, hasil visum, serta pemeriksaan kejiwaan tersangka.
Kasus ini sebelumnya menggemparkan warga Wanasaraya setelah R ditemukan meninggal dunia di dalam sumur pada Sabtu (8/8/2026) pagi. Penangkapan T di Brebes kurang dari 24 jam setelah kejadian menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polres Kuningan memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.***












Tinggalkan Balasan