
VOXPOPULI.CO.ID – Sejumlah warga RT 02/RW 02, Desa Cihaur, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, menyatakan keberatan terhadap rencana perpanjangan kontrak dan operasional menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di lingkungan permukiman mereka.
Keberatan tersebut disampaikan warga melalui surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Kuningan, DPMPTSP, Dinas PUPR, Camat Ciawigebang, Pemerintah Desa Cihaur, hingga pemilik atau penyewa lahan menara.
Dalam surat tersebut, warga meminta agar rencana perpanjangan kontrak tidak dilakukan sebelum pemerintah melakukan verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan menara.
Sejumlah alasan menjadi dasar penolakan warga. Di antaranya kekhawatiran terhadap kondisi struktur menara yang disebut telah berusia sekitar 20 tahun, dugaan kerusakan perangkat elektronik yang dikaitkan warga dengan sambaran petir, kekhawatiran mengenai dampak kesehatan jangka panjang, serta persoalan kontribusi dan kompensasi bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Salah seorang warga, Slamet Haryadi (46), mengatakan penolakan tersebut muncul karena warga merasa keberadaan menara selama ini menimbulkan keresahan.

“Kami bukan tanpa alasan menolak perpanjangan. Selama menara itu berdiri, ada warga yang merasa dirugikan, terutama ketika terjadi sambaran petir yang dikhawatirkan berdampak pada perangkat elektronik. Kami ingin persoalan ini diperhatikan secara serius sebelum izin atau kontraknya diperpanjang,” ujar Slamet dalam keterangannya, Senin (9/8/2026).
Menurut Slamet, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan fisik menara, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan, keterbukaan informasi serta posisi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat aspek legalitas perizinan, tetapi juga memastikan kondisi menara memenuhi standar keselamatan dan keberadaannya tidak menimbulkan persoalan bagi lingkungan sekitar.
Selain itu, warga mempertanyakan kontribusi ekonomi dari keberadaan menara. Mereka menilai perlu ada kejelasan mengenai bentuk kompensasi atau manfaat yang diterima masyarakat yang berada di sekitar lokasi menara.
“Kalau memang menara ini akan diperpanjang, seharusnya ada keterbukaan. Warga terdampak perlu dilibatkan, termasuk bagaimana perlindungan terhadap keselamatan, kerusakan perangkat elektronik, dan bentuk kompensasi yang jelas. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya,” tegas Slamet.
Melalui surat keberatan tersebut, warga juga meminta pemilik lahan mempertimbangkan kembali rencana perpanjangan kontrak sewa dengan pihak provider.
Warga meminta operasional menara dievaluasi dan mendesak pemerintah desa, kecamatan serta Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk tidak mengambil keputusan terkait perpanjangan sebelum keberatan masyarakat ditindaklanjuti.
Persoalan tersebut kini berada pada ranah pemerintah untuk melakukan verifikasi secara objektif, terutama terkait legalitas, kondisi konstruksi menara, tata ruang, aspek keselamatan serta pemenuhan ketentuan perizinan yang berlaku.
Warga berharap Pemkab Kuningan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya sebelum mengambil keputusan mengenai perpanjangan kontrak maupun operasional menara BTS tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak provider telah dilakukan melalui WhatsApp. Namun, belum diperoleh tanggapan mengenai keberatan yang disampaikan warga.
Redaksi Voxpopuli.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak provider, pemilik lahan maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.***









Tinggalkan Balasan