VOXPOPULI.CO.ID – Bahwa sehubungan dengan adanya pernyataan yang disampaikan oleh Sdr. GILANG MAHARDIKA, selaku Kepala Seksi Pendataan Bapenda Kabupaten Kuningan, yang dimuat dalam pemberitaan pada salah satu Media Online, tertanggal 7 Agustus 2026 dan isinya banyak menyimpang dari fakta yang sebenarnya, maka dengan ini kami Advokat-Pengacara dan Konsultan Hukum DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H. dalam kedudukannya selaku Kuasa Hukum Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Embun Sangga Langit maupun selaku Pribadi yaitu sebagai Pimpinan Kantor Hukum D. SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H. & Partners, menyampaikan Tanggapan dan Peringatan atas pernyataan Sdr. Gilang Mahardika tersebut, sebagai berikut:

URAIAN FAKTA

1. Bahwa berawal dari pemberitaan oleh Sdr. DANI ISKANDAR, S.E. terkait pencantuman besaran tarif pajak restoran pada dokumen invoice, maka pada tanggal 6 Agustus 2026 pihak Pelaku Usaha Embun Sangga Langit telah memenuhi undangan Bapenda Kabupaten Kuningan untuk memberikan klarifikasi. Pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh perwakilan Pelaku Usaha sejumlah 3 (tiga) orang dan dipimpin oleh Bapak NONO SUMARTONO, S.Sos., selaku Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda Kabupaten Kuningan. Sedangkan Sdr. GILANG MAHARDIKA TIDAK HADIR dan TIDAK DUDUK bersama dalam ruangan pertemuan tersebut, sehingga secara faktual ia sama sekali tidak mengetahui apa yang disampaikan, dibicarakan, maupun disepakati di dalamnya.

2. Bahwa keterangan yang disampaikan oleh perwakilan Pelaku Usaha dalam pertemuan tersebut sama persis sejalan dengan Pernyataan Klarifikasi yang telah kami selaku Kuasa Hukum sampaikan melalui media pada tanggal 6 Agustus 2026, yaitu: terjadinya kesalahan penulisan angka pada label komponen pembayaran yang murni bersifat administratif dan teknis, bukan perubahan tarif, bukan pemungutan melebihi ketentuan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun. Klien kami senantiasa memungut dan menyetorkan pajak sesuai tarif 10% sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

3. Bahwa dalam pertemuan tersebut Bapak NONO SUMARTONO menyampaikan saran agar dipisahkan pendaftaran objek pajak hotel dan penyediaan makanan dan minuman, serta mengakui bahwa Pelaku Usaha Embun Sangga Langit adalah mitra yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di lingkungan Bapenda Kabupaten Kuningan.

PERNYATAAN SDR. GILANG MAHARDIKA YANG TIDAK SESUAI FAKTA

4. Bahwa pernyataan yang disampaikan Sdr. GILANG MAHARDIKA kepada media terdapat banyak hal yang sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya, yaitu antara lain :

‎- Tidak Benar bahwa perwakilan Embun Sangga Langit hadir didampingi Kuasa Hukumnya. Faktanya, Kuasa Hukum tidak hadir dalam pertemuan tersebut, melainkan yang hadir adalah Bapak UCI selaku Perwakilan Pemilik Embun Sangga Langit, Sdr. MELFI LENGGONO selaku General Manager Embun Sangga Langit, serta Sdr. ARIS WINATA selaku EAM / Executive Assistant Manager Embun Sangga Langit ;

‎- Tidak Benar bahwa Bapenda memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak. Faktanya, Pelaku Usaha telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan justru sedang menyelaraskan data administrasi pendataan yang telah ada ;

‎- Tidak Benar adanya ancaman surat teguran jika dalam waktu 7 hari tidak mendaftar. Hal ini tidak pernah dibahas maupun disepakati dalam pertemuan ;

‎- Tidak Benar seakan-akan Pelaku Usaha belum pernah memungut dan menyetorkan pajak. Faktanya, kewajiban pemungutan dan penyetoran senantiasa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku ;

‎- Tidak Benar pernyataan-pernyataan lain yang disampaikan Sdr. GILANG MAHARDIKA yang seakan-akan ia hadir dan mengetahui langsung isi pembicaraan, padahal ia tidak berada di dalam ruangan pada saat pertemuan berlangsung ;

5. Bahwa bagaimana mungkin Sdr. GILANG MAHARDIKA dapat menyampaikan pernyataan yang begitu rinci dan tegas mengenai isi pembicaraan, padahal ia tidak hadir dan tidak mendengar langsung apa yang disampaikan oleh pihak kami. Hal ini membuktikan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya, melainkan dibuat-buat atau direkayasa, sehingga menimbulkan kesan keliru, menduga-duga, dan sangat merugikan nama baik Pelaku Usaha maupun nama baik kami selaku Kuasa Hukum yang telah menyampaikan klarifikasi berdasarkan fakta yang sebenarnya ;

DASAR HUKUM

6. Bahwa pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Sdr. GILANG MAHARDIKA yang ternyata tidak sesuai fakta dan berisi kebohongan serta cenderung memfitnah, diduga kuat telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan:

‎Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :

‎- Pasal 433 Ayat (1) tentang Pencemaran Nama Baik menyatakan bahwa : “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II ; dan atau

‎- Pasal 433 Ayat (2) menyatakan bahwa : “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III” ; dan atau

‎- Pasal 434 Ayat (1) menyatakan bahwa : “Jika setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV” ; dan atau

‎Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik :

‎- Pasal 27A, Jo. Pasal 44 Ayat (4) yang mengatur tentang Pencemaran Nama Baik Secara Elektronik, menyatakan bahwa : “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)”  ;

‎- Pasal 28 Ayat (1), Jo. Pasal 45A Ayat (1) menyatakan bahwa : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

‎Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

‎- Pasal 1365 menyatakan bahwa : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”

7. Bahwa pernyataan kebohongan yang disampaikan oleh Sdr. GILANG MAHARDIKA melalui media elektronik patut diduga kuat telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong, karena telah menyampaikan hal-hal yang tidak benar, yang diketahuinya atau seharusnya dapat diketahuinya tidak benar, disampaikan kepada publik melalui media, dan secara nyata telah menimbulkan kerugian terhadap nama baik Pelaku Usaha maupun nama baik kami selaku Kuasa Hukum.

PERINGATAN DAN PENUTUP

‎Bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, maka dengan ini kami — baik dalam kedudukan selaku Kuasa Hukum Klien kami Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Embun Sangga Langit, maupun selaku Pribadi sebagai Advokat-Pengacara dan Konsultan Hukum — memberikan PERINGATAN TEGAS kepada Sdr. GILANG MAHARDIKA untuk segera mengambil langkah-langkah perbaikan dan pelurusan fakta secara terbuka atas pernyataan-pernyataannya yang tidak benar, yaitu:

‎- Segera meluruskan pernyataan yang keliru tersebut kepada publik melalui media yang sama dan/atau media lainnya;

‎- Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kebohongan atau pernyataannya yang tidak benar yang telah disampaikan;

‎- Tidak lagi menyampaikan pernyataan-pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta yang benar dan telah diverifikasi secara utuh, terlebih lagi ketika tidak mengetahui langsung peristiwa maupun isi pembicaraannya.

‎Apabila dalam waktu 3 × 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah tersampaikannya peringatan ini Sdr. GILANG MAHARDIKA tidak melakukan langkah-langkah perbaikan sebagaimana dimaksud di atas, maka demi mempertahankan kehormatan, nama baik, serta hak-hak hukum kami yang telah dirugikan, kami pastikan tidak segan-segan menempuh jalur hukum, baik jalur Pidana maupun Perdata, sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Demikian Tanggapan dan Peringatan ini kami sampaikan secara terbuka demi kebenaran, kepastian hukum, serta terpenuhinya rasa keadilan yang merupakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

‎Kuningan, 8 Agustus 2026

‎Hormat Kami,
DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.

‎- Kuasa Hukum Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Embun Sangga Langit
‎- Pimpinan Kantor Hukum D. SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H. & Partners.***