
KUNINGAN, (VOX) – Setelah audiensi pertama pada 3 Oktober lalu, Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) bersama para korban investasi madu klancleng kembali mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jumat (24/10/2025).
Audiensi lanjutan ini juga dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Raya Indonesia anak perusahaan BRI melalui Bank Agro serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mempertegas arah penyelesaian dugaan praktik investasi ilegal yang dilakukan oleh PT MBM, yang mencatut nama Bank Raya Indonesia dan telah menjerat ratusan warga di Kabupaten Kuningan dan Cirebon.
Dalam forum resmi tersebut, pihak Bank Raya Indonesia menegaskan bahwa tidak pernah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani antara Bank Raya dengan PT MBM.
Rencana kemitraan sempat dibahas, namun baru dalam tahap draf dan tidak pernah disahkan secara resmi. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas investasi dan penarikan agunan masyarakat tidak memiliki dasar hukum dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT MBM.

“Ini Murni Investasi Bodong” Perwakilan OJK secara tegas menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT MBM tergolong praktik investasi ilegal karena tidak memiliki izin dan dasar hukum sesuai ketentuan sektor jasa keuangan. “Ini murni investasi bodong. Masyarakat harus waspada terhadap setiap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan lembaga keuangan resmi tanpa izin dan dokumen legal dari OJK,” tegas perwakilan OJK dalam forum.
Anggota DPRD Kuningan Harnida Darius menegaskan bahwa kerja sama tanpa PKS resmi antara Bank Raya dan PT MBM batal demi hukum. “Kalau tidak ada dasar perjanjian yang sah, maka kerja sama itu batal secara hukum. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan karena kelalaian atau pembiaran lembaga yang memiliki otoritas,” ujarnya.
Harnida juga mendorong Bank Raya agar segera melapor ke pihak berwajib bila merasa dirugikan, agar masyarakat tidak menanggung akibatnya sendiri.
Dari unsur Pemda, Kabag Hukum Setda Kuningan menilai bahwa pola aktivitas PT MBM telah memenuhi unsur kejahatan korporasi terencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan secara administratif, melainkan harus melalui proses hukum pidana.Pemda juga berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi para korban.
Pimpinan sidang Saw Tresna menegaskan agar seluruh jaminan atau agunan masyarakat dikembalikan kepada pemilik sahnya, serta tidak boleh ada penagihan atau pengalihan aset sebelum ada putusan hukum tetap (inkracht).
Sementara itu, Wakil Bupati Kuningan menambahkan bahwa masyarakat berhak memblokir sertifikat di BPN untuk mencegah penyalahgunaan aset, sekaligus mengingatkan bahwa pembiaran kasus ini bisa berdampak pada status BI Checking dan akses keuangan warga.
Perwakilan kepolisian menyampaikan bahwa jika laporan atas kasus ini sudah masuk ke Bareskrim Polri, pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan penelusuran berkas perkara.
Langkah tersebut akan menjadi dasar koordinasi antar instansi guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menjamin keadilan bagi para korban.
Sebagai penutup, MPK yang diwakili Yudi Setiadi dan Yusuf Dandi Asih menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir serta menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, meliputi:
- Pengembalian seluruh jaminan masyarakat secara utuh dan sah.
- Penghentian segala bentuk penagihan, tekanan, maupun intimidasi terhadap korban.
- Pemulihan nama baik dan jaminan perlindungan hukum yang nyata.
“Keadilan bukan sekadar proses, tetapi tanggung jawab moral bersama untuk memastikan rakyat kecil tidak terus menjadi korban atas kelalaian sistem,” tegas perwakilan MPK menutup forum.***












Tinggalkan Balasan