KUNINGAN, (VOX) – Kasus pembacokan brutal yang terjadi di Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, mulai menemukan titik terang. Polisi mengungkap dugaan motif asmara sesama jenis menjadi pemicu aksi penganiayaan berat yang dilakukan seorang pria berinisial AN (25) terhadap korban bernama Jaja Jamanudin (35).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/5/2026). Setelah melakukan pelarian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, korban awalnya datang memenuhi ajakan pelaku untuk bersilaturahmi sambil ngopi di rumah pelaku di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum.

Keduanya sempat makan bersama sebelum korban diajak masuk ke dalam kamar. Namun situasi berubah mencekam ketika korban diduga disiram air panas lalu diserang menggunakan golok.

“Korban diduga disiram air panas kemudian dibacok menggunakan golok oleh pelaku,” ujar AKP Abdul Aziz, Rabu (13/5/2026).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala sebelah kiri dan tangan. Bahkan dua jari korban dilaporkan nyaris putus dan kini masih menjalani perawatan intensif.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga penganiayaan dipicu rasa cemburu dalam hubungan pribadi antara pelaku dan korban.

“Motif sementara yang kami dalami diduga karena persoalan asmara sesama jenis dan rasa cemburu pelaku terhadap korban,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri sambil membawa telepon genggam milik korban. Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan Alun-alun Cimahi, Kota Bandung, sekitar pukul 08.30 WIB.

“Kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil kami tangkap,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok yang ditemukan di lokasi kejadian serta alat yang digunakan untuk menyiram air panas kepada korban.

Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti lain. Pelaku dijerat pasal terkait dugaan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara.***