
KUNINGAN, (VOX) – Isu dugaan pembukaan lahan oleh pengusaha Arunika menciptakan gelombang kritik publik dan sekaligus menguji keseriusan komitmen investasi hijau di daerah. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan melalui Wakil Ketua Bidang Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan & Lingkungan Hidup Masuri, didampingi Wakil Ketua Bidang Investasi Dani Nuryadin, menegaskan bahwa praktik usaha yang tidak sejalan dengan aturan lingkungan tidak bisa ditoleransi dalam kerangka investasi berkelanjutan. Sorotan ini mencuat seiring viralnya dugaan pelanggaran pembukaan lahan yang dinilai tidak berizin atau berada di luar peruntukan sah.
Bagi Kadin, isu ini menjadi alarm serius di tengah kampanye nasional dan daerah mengenai pentingnya green investment. Sebab, setiap kegiatan usaha terutama sektor yang bersinggungan langsung dengan lahan dan kawasan rawan bencana harus tunduk pada prinsip kelestarian lingkungan serta regulasi kehutanan yang ketat. Gonjes, sapaan akrab Wakil Ketua Bidang Investasi Kadin, menegaskan bahwa organisasi ini berkomitmen menjaga iklim investasi yang sehat namun tetap bertanggung jawab. “Kami tidak mau pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai,” ujarnya menekankan posisi tegas Kadin terhadap praktik pembukaan lahan di luar prosedur.
Kadin menyatakan kesiapannya berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta otoritas lainnya untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Kepatuhan terhadap Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL, hingga izin pembukaan kawasan hutan adalah prasyarat wajib bagi setiap kegiatan usaha. Kasus serupa seperti yang diduga dilakukan Arunika sebenarnya telah diatur ketat oleh payung hukum nasional. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, yang telah diperbarui oleh sejumlah regulasi termasuk UU Cipta Kerja, melarang tegas pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h. Ketentuan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada pasal 7 dan 8 mewajibkan pelaku usaha memenuhi seluruh izin lingkungan sebelum beroperasi. Pelanggaran atas ketentuan tersebut berpotensi berujung sanksi pidana.
Selain itu, kewajiban Amdal atau UKL-UPL tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, yang secara eksplisit membebankan tanggung jawab dokumen lingkungan kepada pelaku usaha yang aktivitasnya berdampak penting pada ekosistem. Jika pembukaan lahan dilakukan dalam kawasan hutan, maka aturan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahan-perubahannya berlaku mutlak. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan mensyaratkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri LHK dan tidak boleh dilakukan di kawasan lindung ataupun konservasi. Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 juga mengatur rinci perubahan peruntukan, fungsi kawasan hutan, hingga tata cara pemberian izin. Pasal 78 UU Kehutanan bahkan menetapkan sanksi bagi pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi.
Jika dugaan pelanggaran oleh Arunika terjadi dalam kawasan hutan tanpa izin atau menggunakan metode pembakaran, maka perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, hingga proses pidana. Selain urusan legalitas, dampak ekologis dari pembukaan lahan ilegal cenderung bersifat jangka panjang kerusakan ekosistem, degradasi tanah, hilangnya tutupan vegetasi, hingga risiko bencana seperti banjir dan longsor. Kadin mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang adil, transparan, dan berbasis fakta oleh KLHK serta aparat terkait.

Kasus Arunika dinilai dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pelaku usaha di Kuningan dan daerah lainnya. Di tengah dorongan percepatan investasi, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan harus menjadi fondasi utama, bukan sekadar formalitas administratif. Kadin berharap setiap pemangku kepentingan dapat menjadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa pembangunan jangka panjang hanya bisa dicapai jika pelaku usaha, regulator, dan masyarakat berjalan dalam komitmen yang sama menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah arus investasi.***











Tinggalkan Balasan