KUNINGAN, (VOX) – Keresahan meluas di kalangan orang tua siswa SDN 17 Kuningan setelah beredar pesan broadcast dari komite sekolah yang meminta seluruh komite kelas 1 hingga 5 untuk melakukan investigasi terhadap pihak yang mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) ke media sosial.

Dalam pesan tersebut, komite menyebut adanya teguran dari pihak SPPG Cijoho setelah unggahan menu MBG yang awalnya dibagikan melalui grup WhatsApp, kemudian menyebar ke status WhatsApp hingga media sosial lainnya. Unggahan itu disebut telah sampai ke tim Badan Gizi Nasional (BGN).

Akibatnya, sekolah dikabarkan menerima konsekuensi berupa perubahan mekanisme pembagian MBG. Orang tua atau komite yang mengambil jatah makanan disebut diwajibkan membawa wadah sendiri dari rumah pada hari berikutnya.

Pesan tersebut juga meminta agar informasi disebarkan ke seluruh kelas serta melaporkan siapa pihak yang pertama kali mengunggah konten tersebut. Instruksi ini justru memicu keresahan di kalangan wali murid.

Sejumlah orang tua mempertanyakan langkah komite yang dinilai terlalu jauh, bahkan terkesan “mencari” pihak yang harus bertanggung jawab atas unggahan tersebut.

Menanggapi polemik ini, Pokja Satgas P3MBG Kecamatan Kuningan, Deni Hamdani, menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengunggah menu MBG ke media sosial, termasuk jika disertai keluhan.

Ia menyampaikan, “Pada prinsipnya tidak ada larangan untuk upload, justru kami menyediakan jalur resmi berupa hotline Satgas agar setiap temuan bisa langsung ditindaklanjuti.” ujarnya kepada vox, Kamis (23/04).

Deni juga mengaku merasa janggal jika benar teguran dari BGN bisa terjadi secepat itu, terlebih jika unggahan tersebut tidak mengandung keluhan dan belum masuk ke jalur resmi pelaporan di tingkat kecamatan sebagai bagian dari Satgas P3MBG Kabupaten.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan segera melakukan penelusuran terhadap kejadian tersebut guna memastikan fakta yang sebenarnya.

Sementara itu, Imam Royani Koordinator LEFT Institute (Learning for Emancipation and Future Transformation) menyayangkan isi pesan yang disebarkan oleh komite sekolah. Ia menilai komite telah melampaui peran dan fungsinya.

“Komite itu seharusnya berada di pihak wali murid, bukan malah seperti berpihak ke SPPG. Ini jadi aneh, sejak kapan komite mengurus MBG?” ujarnya.

Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik sikap komite tersebut. Menurutnya, Satgas MBG tingkat kabupaten melalui kecamatan akan segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam menjaga komunikasi dan peran masing-masing dalam program MBG.

Kejadian ini menambah daftar dinamika dalam pelaksanaan program MBG di daerah, yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan gizi siswa, namun di lapangan masih diwarnai persoalan koordinasi, kepentingan dan komunikasi antar pihak.***