
KUNINGAN, (VOX) – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan kembali menjadi korban laporan palsu yang merugikan. Kali ini, laporan evakuasi ular kobra yang diterima pada Kamis (26/3) berakhir sia-sia setelah tim mendapati lokasi kejadian ternyata fiktif.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan, Andri Arga, menjelaskan bahwa laporan masuk melalui call center Damkar Kuningan. Pelapor yang mengaku bernama Riski Wahyudi melaporkan adanya ular kobra di Dusun Babakan, Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung, lengkap dengan alamat, video, hingga lampiran KTP.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Damkar langsung bergerak cepat menuju lokasi. Bahkan, menurut keterangan, petugas sudah tiba di titik yang dimaksud sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, sesampainya di lokasi, kondisi tidak sesuai dengan laporan.
Nomor telepon pelapor tiba-tiba tidak aktif. Petugas kemudian mencoba menelusuri informasi dengan bertanya kepada warga sekitar dan pemerintah desa, tetapi tidak ada satu pun yang mengenal nama pelapor. Selain itu, tidak ditemukan adanya ular kobra seperti yang dilaporkan.
Kepala Desa Luragunglandeuh, Ruspandi, ST, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa identitas yang digunakan pelaku ternyata milik warganya yang sedang berada di luar kota.

“Benar, Damkar dikerjai oleh seseorang yang menggunakan alamat dan KTP warga kami. Di lokasi tidak ada yang mengenal pelapor, dan tidak ada kejadian ular kobra. Kami sangat kesal, kasihan Damkar sudah jauh-jauh datang untuk melayani masyarakat tapi malah diprank,” ujarnya.
Andri Arga menegaskan bahwa kejadian seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Laporan palsu kerap masuk ke call center Damkar, baik terkait kebakaran maupun penyelamatan.
Ia menekankan bahwa setiap laporan yang diterima selalu ditindaklanjuti secara serius dan cepat. Namun, laporan palsu justru menghambat penanganan kejadian yang sebenarnya dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Selain itu, ada keterbatasan BBM yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kondisi darurat yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
Pihak Damkar juga mengingatkan bahwa tindakan membuat laporan palsu dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran informasi bohong.
Melalui peristiwa ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan layanan darurat. Kesadaran bersama dinilai penting agar pelayanan Damkar tetap optimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan darurat demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan saling peduli,” tutup Andri.***












Tinggalkan Balasan