
VOXPOPULI.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan memberikan pembebasan bersyarat kepada dua narapidana kasus terorisme, TA dan TN, pada Jumat (17/07/2026). Keduanya memperoleh hak integrasi setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menjelaskan bahwa pembebasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang pemberian pembebasan bersyarat.
“Hari ini kami melaksanakan pembebasan kepada warga binaan terorisme TA dan TN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pembebasan bersyarat,” ujar Sukarno Ali usai proses pembebasan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jumat (17/07).
Menurut Sukarno Ali, sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, kedua warga binaan telah mengikuti program deradikalisasi selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kuningan hingga menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Program yang sudah diikuti oleh warga binaan terorisme adalah program deradikalisasi di Lapas Kuningan sampai dengan proses yang bersangkutan menyatakan ikrar setia kepada NKRI. Selanjutnya kami mengusulkan program integrasi berupa pembebasan bersyarat,” katanya.

Selama sekitar tujuh bulan berada di Lapas Kelas IIA Kuningan, TA dan TN mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, mulai dari pembinaan kerohanian hingga pelatihan keterampilan membuat peci.
“Mereka mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang ada di lapas, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Salah satunya pelatihan keterampilan membuat peci,” jelasnya.
Sukarno Ali menambahkan, TA berasal dari Sukoharjo, sedangkan TN berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah proses administrasi selesai, keduanya langsung diserahkan kepada keluarga masing-masing yang menjadi penjamin pembebasan bersyarat.
“Penjamin mereka adalah istri masing-masing. Hari ini juga langsung diserahterimakan kepada keluarga di Sukoharjo dan Karanganyar,” ungkapnya.
Meski telah bebas bersyarat, keduanya masih wajib menjalani pembimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta.
“Nantinya pelimpahan dilakukan ke Bapas Surakarta. Mereka wajib lapor kurang lebih satu bulan sekali dan akan diawasi oleh petugas Bapas maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” tambahnya.
Diketahui, TA dan TN merupakan narapidana yang sebelumnya terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI). Organisasi tersebut didirikan pada 1993 oleh Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Basyir di Malaysia, serta pernah dikaitkan dengan sejumlah aksi teror besar di Indonesia.
Pada 2024, para pimpinan Jemaah Islamiyah menyatakan pembubaran organisasi dan ribuan anggotanya menyampaikan ikrar setia kepada NKRI. Program deradikalisasi yang dijalankan pemerintah menjadi salah satu upaya untuk mempersiapkan reintegrasi sosial bagi mantan narapidana terorisme yang telah memenuhi syarat memperoleh hak integrasi sesuai peraturan perundang-undangan.***












Tinggalkan Balasan