VOXPOPULI.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan menggelar pembahasan rencana pengadaan melalui mekanisme Langsung (LS) bersama seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari perangkat daerah. Pembahasan tersebut dilakukan sebagai langkah penataan pelaksanaan pengadaan agar lebih terencana, tertib administrasi, serta disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor BPKAD, Jumat (17/07), BPKAD menyampaikan skema penjadwalan pelaksanaan pengadaan berdasarkan ketersediaan anggaran pada setiap triwulan. Melalui skema ini, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan secara lebih terukur sehingga pengelolaan arus kas daerah tetap terjaga dan potensi gagal bayar pada akhir tahun dapat dihindari.

Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, menegaskan bahwa BPKAD tidak mengambil alih proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah.

“Kita hanya mengekskemakan dananya saja. Kita tidak mengatur proses pengadaannya. Kita menyampaikan ketersediaan dana per triwulan, kemudian perangkat daerah menyesuaikan proses pengadaannya,” ujar Deden.

Menurutnya, penjadwalan tersebut dilakukan agar penggunaan anggaran berjalan sesuai kemampuan fiskal daerah sekaligus mempercepat penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang memiliki mekanisme penyaluran tersendiri dari pemerintah pusat.

“Kalau dana pusat untuk konstruksi tentu harus didahulukan. Tujuannya percepatan penyerapan anggaran pusat. DAK itu baru bisa cair setelah ada SPK. Kalau tidak segera dilaksanakan, penyalurannya bisa tertunda,” jelasnya.

Deden menegaskan, dalam menentukan prioritas penjadwalan pengadaan, BPKAD tidak akan terpengaruh oleh permintaan dari pihak mana pun. Seluruh keputusan, kata dia, didasarkan pada skema ketersediaan anggaran, kondisi arus kas (cash flow) daerah, serta kewajiban memenuhi ketentuan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat.

“Kita tidak ada urusan dengan permintaan siapa pun. Yang kita lihat adalah skema ketersediaan dana serta kewajiban agar dana transfer pusat dapat terserap sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, percepatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan proses pencairan dana transfer pemerintah pusat. Semakin cepat pekerjaan dikontrakkan melalui Surat Perintah Kerja (SPK), semakin cepat pula proses penyaluran DAK dapat dilakukan.

Melalui penjadwalan pengadaan LS tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap seluruh pelaksanaan kegiatan di perangkat daerah dapat berjalan lebih tertib, penyerapan anggaran meningkat, kondisi keuangan daerah tetap terjaga, serta risiko keterlambatan pembayaran pekerjaan maupun gagal bayar pada akhir tahun anggaran dapat diantisipasi.***