VIXPOPULI.CO.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kuningan memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (20/07) di Ruang Rapat DPRD Kuningan. Meski Kabupaten Kuningan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Banggar menegaskan masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi.

Laporan Banggar yang dibacakan juru bicara Banggar, Yaya dari Fraksi PKS, dalam rapat paripurna DPRD menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari proses perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Opini WTP tidak boleh lantas menjadikan kita berpuas diri. Laporan hasil pemeriksaan BPK justru menunjukkan masih banyak hal yang harus dibenahi agar tidak kembali menjadi temuan pada tahun berikutnya,” ujar Yaya.

Banggar menempatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu prioritas utama. Pemerintah daerah diminta segera melakukan reformasi pengelolaan pendapatan melalui digitalisasi sistem perpajakan, pembaruan basis data wajib pajak, peningkatan pengawasan, pendampingan kepada wajib pajak, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban perpajakan.

Selain itu, target pendapatan daerah juga diminta disusun berdasarkan potensi riil dan kajian akademik sehingga APBD menjadi dokumen yang lebih kredibel dan realistis.

Di sektor belanja daerah, Banggar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperkuat evaluasi terhadap seluruh usulan perangkat daerah agar anggaran benar-benar diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan mampu menekan munculnya temuan berulang dalam pemeriksaan BPK.

Persoalan aset daerah juga menjadi sorotan. Banggar meminta pemerintah segera melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh, melengkapi dokumen kepemilikan yang belum tuntas, serta menyelesaikan berbagai persoalan administrasi aset yang selama ini terus menjadi temuan pemeriksaan.

Banggar juga mendorong peningkatan alokasi anggaran bagi program pengentasan kemiskinan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta skala prioritas pembangunan.

Dalam evaluasinya, Banggar menemukan masih adanya kelemahan dalam klasifikasi akun pendapatan dan belanja. Seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan ketelitian dalam proses perencanaan, verifikasi, hingga evaluasi anggaran agar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Banggar juga menilai struktur PAD Kabupaten Kuningan masih belum sehat karena masih didominasi oleh retribusi pelayanan kesehatan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tingkat kemandirian fiskal daerah masih perlu diperkuat melalui pengembangan sumber-sumber pendapatan lain seperti sektor perdagangan, pariwisata, pemanfaatan aset daerah, serta sektor ekonomi potensial lainnya.

Sorotan paling tajam diberikan terhadap pengelolaan retribusi parkir. Banggar mencatat target pendapatan parkir tahun 2025 yang hanya mampu terealisasi kurang dari yang diharapkan. Padahal, di Kabupaten Kuningan terdapat sekitar 208 titik parkir dengan lebih dari 800 juru parkir yang beroperasi.

Menurut Banggar, rendahnya capaian tersebut mengindikasikan masih lemahnya sistem pengawasan dan pemungutan retribusi parkir. Pemerintah daerah diminta segera melakukan validasi seluruh titik parkir, menerapkan digitalisasi sistem pemungutan, memperkuat pengawasan lapangan, serta menindak berbagai potensi kebocoran penerimaan daerah.

Banggar juga merekomendasikan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola pendapatan melalui penguatan sistem digital, integrasi data perpajakan dan retribusi, peningkatan pengawasan internal, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pada sisi belanja, pemerintah daerah didorong menerapkan prinsip value for money sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama untuk pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Banggar juga meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan terus memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan PAD secara bertahap agar ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat dapat dikurangi.

Setelah seluruh pembahasan selesai, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kuningan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Yaya berharap seluruh rekomendasi Banggar menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang.***