KUNINGAN, (VOX) – Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman, S.H., M.H., memberikan penjelasan yuridis mendalam mengenai status regulatif Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2025, sekaligus memberikan apresiasi terhadap kritik akademis yang berkembang di ruang publik.

Mahardika menegaskan bahwa Perbup 6/2025 telah disusun dan ditetapkan melalui prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang memenuhi asas-asas sebagaimana tersusun dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Perbup ini disusun berdasarkan usulan, kemudian dilakukan legal review bersama Kemenkumham, dan pada akhirnya disetujui. Jadi secara formil dan materil, penyusunannya telah memenuhi prosedur,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa substansi Perbup telah melalui mekanisme harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, sebagaimana menjadi kewajiban normatif dalam setiap pembentukan produk hukum daerah.

Mahardika juga merespons kritik yang disampaikan oleh Diah Ayu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan. Kritik tersebut sebelumnya dimuat di Voxpopuli dan menyoroti aspek regulatif Perbup 6/2025.

Alih-alih menolak kritik, Mahardika justru melihatnya sebagai proses dialektika yang sehat dalam konteks akademik dan perkembangan pemikiran hukum.

“Bagus, sangat bagus. Memang sudah seharusnya seperti itu. Kerangka hukum dan cara berfikirnya bagus. Tapi izinkan saya menyanggahnya, Perbup ini sudah sesuai regulasi,” ungkapnya.

Menurut Mahardika, kritik dari ranah akademik merupakan bagian dari mekanisme checks and balances intelektual, namun analisis akhir tetap harus dikembalikan pada konstruksi norma yang berlaku dan pada batas kewenangan pembentuk Perbup.

Terkait dikaitkannya Perbup dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023, Mahardika memberikan klarifikasi bahwa temuan pemeriksaan keuangan tersebut berada di luar ruang lingkup pembentukan Perbup.

“Itu hal lain, bukan pembahasan inti. Saya tidak mendapatkan tembusan terkait hal itu dari SKPD terkait,” kata Mahardika.

Isu penting lainnya yang diluruskan Mahardika adalah anggapan bahwa Kuningan telah menerapkan TPP berbasis kelas jabatan. Ia menyampaikan bahwa sistem tersebut belum diberlakukan sama sekali di Kabupaten Kuningan.

“Kuningan sama sekali belum melaksanakan TPP kelas jabatan. Kelas jabatan itu menggunakan prinsip single salary, dan kami masih dalam tahap pembahasan untuk penyusunan Perbup TPP,” jelasnya.

Secara yuridis, Mahardika menekankan bahwa selama sistem single salary berbasis kelas jabatan belum diimplementasikan, maka konsep remunerasi sebagaimana termuat dalam PP 69/2010 belum dapat diberlakukan secara mengikat (non-applicable norm condition) terhadap kondisi di Pemerintah Daerah Kuningan.

Untuk memperjelas kerangka konseptual kelas jabatan, Mahardika merujuk pada kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan RI, yang telah memiliki struktur normatif yang baku.

Menurutnya, PP tentang kelas jabatan Kejaksaan menunjukkan bahwa struktur kelas jabatan sangat berbeda dengan model TPP di Kuningan, Kelas jabatan Kejaksaan berbasis golongan, dengan pemetaan jelas antara jabatan, golongan, dan beban tanggung jawab, Sistem kompensasinya bersifat fixed, mengikuti arsitektur penggajian nasional. Tidak menggunakan formula TPP berbasis beban kerja sebagaimana dipakai pemerintah daerah Kuningan.

Mahardika menyebut bahwa contoh Kejaksaan merupakan “template normatif” yang menunjukkan perbedaan mendasar antara kelas jabatan dan TPP beban kerja, sehingga tidak dapat dipersamakan secara analogis.

Menanggapi pernyataan salah satu pejabat BKPSDM, Kabid Susan, yang sebelumnya menyebut kebijakan tersebut “sudah berlaku sejak 2018, meskipun belum maksimal”, Mahardika memilih untuk tidak masuk ke ranah polemik.

“Itu merupakan hak pribadi BKPSDM berbicara,” pungkasnya.

Dalam perspektif hukum administrasi, sikap ini menunjukkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan bias interpretasi kewenangan antar-organisasi perangkat daerah.