
KUNINGAN, (VOX) – Krisis legalitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan kian menunjukkan pola pelanggaran serius. Temuan bahwa mayoritas dapur MBG/SPPG beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) semakin menguatkan dugaan bahwa program ini telah bergeser dari cita-cita pelayanan publik menjadi ladang bisnis ilegal yang dijalankan oleh sebagian oknum owner SPPG dengan kesengajaan penuh. Padahal juknis MBG sendiri sudah sangat jelas SPPG wajib mengikuti seluruh peraturan perizinan yang berlaku, termasuk legalitas bangunan.
Diah Ayu mengecam keras sikap para owner SPPG yang tetap memaksakan operasional dapur tanpa PBG. “Ini bukan kelalaian. Ini pilihan sadar untuk menjalankan bisnis di bangunan ilegal demi mengejar kontrak MBG. Mereka tahu kewajibannya, tapi memilih melanggar,” tegasnya.
Lebih ironis lagi, data terbaru menunjukkan hanya 13 dapur yang memiliki PBG. Artinya, puluhan dapur ilegal tetap lolos sebagai penyedia makanan massal, bahkan mendapatkan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) dari instansi terkait. Kejanggalan ini menurut Diah Ayu sangat fatal.
“SLHS hanya bisa diberikan pada bangunan yang legal dan laik fungsi. Kalau PBG saja tidak ada, apa dasar menilai bahwa higienitasnya laik?, Mengambil data dari bangunan ilegal berarti seluruh sertifikat itu diduga cacat dan patut diperiksa,” ujarnya.
Ia menilai penerbitan SLHS tanpa PBG bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi kuat menjadi indikasi maladministrasi, pelanggaran prosedur, bahkan penyalahgunaan kewenangan.

Krisis tidak berhenti pada bangunan. Diah Ayu menambahkan bahwa faktor keracunan makanan tidak hanya ditentukan oleh cara mengolah, tetapi juga oleh keamanan bahan baku. Karena itu, ia menuntut Pemkab Kuningan menjamin bahwa seluruh bahan makanan yang dipasok SPPG telah melalui uji laboratorium di Labkesda sebelum digunakan.
“Kalau pemerintah serius ingin mencegah keracunan, bukan hanya dapur yang harus legal, tetapi seluruh bahan bakunya wajib diuji Labkesda. Ini tindakan preventif paling dasar. Jangan sampai bahan baku busuk, terkontaminasi, atau tidak layak tetap dipakai hanya karena tidak ada pengawasan,” jelasnya.
Menurutnya, meminta SPPG mematuhi standar tanpa adanya kontrol bahan baku dari Pemkab hanyalah retorika. “Pemerintah tidak bisa lepas tangan. Kalau mereka mengizinkan puluhan dapur ilegal beroperasi dan tidak memastikan bahan baku aman, maka risiko keracunan bukan kecelakaan itu kegagalan sistematis.”
Diah Ayu juga mendesak pemerintah untuk mempublikasikan nama-nama SPPG pelanggar sebagai bentuk transparansi publik. “Publik punya hak tahu siapa yang menjalankan dapur ilegal. Menutupi nama-nama itu sama saja melindungi pelaku pelanggaran hukum,” katanya.
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan mengusut praktik ilegal ini. “Oknum SPPG yang diduga secara sengaja menjalankan usaha makanan massal di bangunan tanpa izin harus diperiksa. Ini ranah pidana, bukan lagi sekadar urusan administrasi. Jangan tunggu ada korban berikutnya baru bergerak,” ujarnya tajam.
Menurut Diah Ayu, akar persoalan MBG Kuningan bukan hanya pada pengusaha pelaksana, tetapi juga pada lemahnya kontrol pemerintah. “Kalau Pemda membiarkan dapur ilegal, membiarkan SLHS terbit tanpa dasar, dan membiarkan bahan baku tidak diuji Labkesda, maka Pemda ikut bertanggung jawab. Tidak ada dalih lain. Ini urusan Program Strategis Nasional,” tutupnya.***








Tinggalkan Balasan