JAKARTA, (VOX) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026). Ketiga tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Syarief.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi bagi anak-anak sekolah dengan dukungan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, ditemukan dugaan penyimpangan tata kelola program melalui penunjukan sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. Yayasan tersebut diduga dijadikan mitra pelaksana program dengan memperoleh keuntungan tertentu yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Intervensi tersebut diduga menyebabkan penyusunan kebutuhan pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan serta memunculkan praktik mark up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun, pengadaan perlengkapan operasional yang diduga tidak sesuai kebutuhan, hingga pengadaan lebih dari 5.400 unit televisi 75 inci yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Kami menemukan adanya intervensi dalam penyusunan kebutuhan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terdapat indikasi mark up harga pengadaan,” ungkap Syarief.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 KUHP.

Pasal 603 KUHP mengatur tentang tindak pidana korupsi berupa perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sementara Pasal 604 KUHP mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat karena jabatan atau kedudukan seseorang sehingga merugikan perekonomian maupun keuangan negara.

Adapun Pasal 20 KUHP digunakan sebagai dasar penyertaan tindak pidana karena dugaan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka dalam kapasitas mereka sebagai pimpinan lembaga.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. DH dan SS ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan LP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain melakukan penahanan, tim penyidik juga menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor BGN dan rumah para tersangka. Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Syarief menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan.

“Kalau ada bukti baru tentu akan kami kembangkan. Penyidikan masih berjalan dan kerugian negara masih dalam proses penghitungan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyasar jutaan pelajar di Indonesia. Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik korupsi.***