
Oleh: R Diah Ayu P, Mahasiswi Hukum UM Kuningan
KUNINGAN,(VOX) – Linggarjati bukan sekadar titik koordinat sejarah ia adalah saksi bisu martabat diplomasi bangsa. Namun hari ini, martabat itu tengah dipertaruhkan oleh sebuah fenomena yang secara teknis disebut sebagai Status Quo akibat Dualisme Administrasi Lahan. Di atas tanah lereng Gunung Ciremai ini, sedang berlangsung benturan ego sektoral antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Kementerian Kehutanan yang merugikan hajat hidup orang banyak.
Penulis menegaskan bahwa klaim sepihak pusat melalui Kementerian Kehutanan atas lahan yang secara sah telah bersertifikat milik daerah adalah bentuk “nasionalisasi administratif” yang mencederai semangat otonomi daerah. Membiarkan ketidakpastian ini berlarut-larut sama saja dengan membiarkan hak ekonomi rakyat Kuningan dirampas oleh kekakuan birokrasi pusat.
Akar masalah ini terletak pada tumpang tindih dua produk hukum yang saling mengunci. Pemkab Kuningan memegang Sertifikat No. 5 dan No. 23 Tahun 2000 seluas ±2,3 hektar sebuah bukti hak mutlak berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA) 1960. Namun, hak ini terbentur oleh Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.36/Menhut-II/2013 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai Taman Wisata Alam (TWA).
Anomali ini terjadi karena penunjukan kawasan hutan sering kali dilakukan secara makro melalui citra satelit tanpa proses tata batas (ground check) yang melibatkan pemilik hak atas tanah di lapangan. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-IX/2011 dengan sangat jelas menyatakan bahwa penetapan kawasan hutan tidak boleh mengabaikan hak atas tanah yang sah. Secara yuridis, sertifikat tahun 2000 memiliki kedudukan hukum yang kuat dan tidak bisa dianulir begitu saja oleh SK Menteri yang terbit kemudian tanpa proses pembebasan lahan yang adil.

Persoalan ini kian krusial karena menyangkut kedaulatan sumber mata air. Saat ini, Pemkab Kuningan seolah harus “mengemis” izin kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) hanya untuk mengelola air di tanahnya sendiri. Padahal, jika kedaulatan lahan ini ditegakkan, mata air tersebut adalah motor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PDAM dan pengelolaan wisata terpadu yang mandiri.
Lebih jauh, pelibatan unsur keamanan non-sipil dalam menjaga kawasan sengketa menciptakan intimidasi struktural. Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, fungsi militer adalah pertahanan negara, bukan menjaga aset ekonomi yang sedang dalam sengketa administrasi sipil. Ketimpangan relasi kuasa ini memicu self-censorship di masyarakat lokal; warga menjadi segan dan takut untuk berpartisipasi karena atmosfer “siaga” yang tidak pada tempatnya di sebuah zona wisata.
Untuk mengakhiri kebuntuan ini, sudah saatnya dilakukan langkah-langkah konkret. Pemkab Kuningan harus mendesak Kementerian Kehutanan untuk melakukan Inventarisasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Inver PTKH) sesuai Perpres No. 88 Tahun 2017 guna mengeluarkan lahan 2,3 hektar tersebut dari peta TWA (enclave). Jika jalan damai buntu, Pemkab memiliki posisi yuridis yang kuat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan sebagian SK Menteri yang mencakup lahan bersertifikat daerah. Selain itu, Kementerian Kehutanan harus mengedepankan prinsip supremasi sipil dan dialog. Linggarjati adalah tanah perundingan; sudah sepatutnya masalah ini diselesaikan dengan semangat musyawarah, bukan pamer kekuatan di lapangan.
Mata air Linggarjati harus kembali menjadi nadi kehidupan warga Kuningan, bukan sekadar komoditas izin di meja birokrasi Jakarta. Sudah saatnya pemerintah pusat menghormati sertifikat yang diterbitkan oleh institusinya sendiri (BPN). Jangan sampai karena ego sektoral, hak daerah dikorbankan. Jika diplomasi pernah memenangkan kedaulatan Indonesia di sini, maka diplomasi pula yang harus memenangkan hak rakyat Kuningan atas tanah dan airnya sendiri.***









Tinggalkan Balasan