KUNINGAN,(VOX) – Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciawigebang.Rabu (18/03/2026).Dua orang pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Indramayu diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 3 Maret 2026 terkait hilangnya satu unit sepeda motor di halaman rumah warga Desa Ciawigebang. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.29 WIB saat korban tidak mengetahui aksi para pelaku.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial W berusia 40 tahun dan M-I berusia 23 tahun. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus merusak kunci menggunakan alat khusus berupa kunci letter T.

“Dari hasil penyelidikan dan identifikasi CCTV di sekitar lokasi kejadian, kami berhasil mengarah kepada dua pelaku. Selanjutnya dilakukan pengejaran hingga akhirnya keduanya diamankan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ungkap pihak Satreskrim Polres Kuningan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, kunci kontak, 13 anak kunci, magnet kunci, tiga buah kunci letter T, serta dua unit telepon genggam.

Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa saat diamankan, kedua pelaku diduga tengah merencanakan aksi pencurian kembali di wilayah Cirebon. Hal ini memperkuat dugaan bahwa keduanya merupakan pelaku yang telah berulang kali melakukan tindak kejahatan serupa.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor, terutama pada malam hari. Kepolisian juga mengimbau warga untuk menggunakan kunci tambahan guna meminimalisir risiko kejahatan.***