Oleh : Rizal NurfahrozyKetua PMII Kuningan

KUNINGAN,(VOX) – Kami Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Kuningan menyampaikan keprihatinan serius terhadap berbagai tindakan aparat kepolisian yang dinilai tidak mencerminkan prinsip penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum, kepolisian seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan sebaliknya menjadi sumber ketakutan bagi rakyat.

Undang-undang telah dengan jelas mengamanatkan bahwa setiap tindakan aparat kepolisian harus menjunjung tinggi hukum dan HAM. Namun dalam praktiknya, masih sering ditemukan dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, serta penyalahgunaan kewenangan terhadap masyarakat. Kondisi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.Kami menilai bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat harus diproses secara transparan, objektif, dan akuntabel. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Oleh karena itu, kami menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

  1. Mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat kepolisian.
  2. Menindak tegas dan memproses secara hukum anggota kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan atau penyalahgunaan wewenang.
  3. Menghentikan segala bentuk intimidasi dan tindakan represif terhadap masyarakat.
  4. Mewujudkan transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat kepolisian.
  5. Mengembalikan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
  6. Jangan sampai kekeresan, pembunuhan dan tindakan sewenang-wenang kepolisian terjadi di Kabupaten KuninganKami berharap institusi kepolisian dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan perilaku aparat di lapangan, serta berkomitmen memperkuat profesionalitas dan penghormatan terhadap HAM dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Keadilan dan keamanan hanya dapat terwujud apabila aparat penegak hukum benar-benar berpihak pada prinsip hukum, kemanusiaan, dan kepentingan masyarakat luas.***