
KUNINGAN, (VOX) – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai resmi menerbitkan Siaran Pers Nomor SP.48/T.33/TU/HMS/B/02/2026 tentang Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Getah Pinus di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.
Dalam siaran pers tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan kawasan taman nasional harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. TNGC merupakan hutan negara dengan fungsi konservasi sehingga setiap bentuk pemanfaatan wajib mengacu pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah melalui Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Balai TNGC menjelaskan bahwa tegakan pinus di kawasan Gunung Ciremai merupakan tanaman yang ditanam pada masa fungsi hutan produksi pada periode 1978 hingga 2002. Namun sejak perubahan fungsi menjadi hutan konservasi pada 2004, dasar hukum pengelolaannya ikut berubah menyesuaikan dengan prinsip konservasi.
Pemanfaatan getah pinus di kawasan konservasi mulai mengemuka sejak terbitnya Perdirjen KSDAE Nomor P.6 Tahun 2018 junto P.2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada KSA dan KPA. Regulasi tersebut membuka ruang kemitraan pemberdayaan masyarakat dalam zona tertentu.
Pada 2022, Balai TNGC melakukan review zonasi dengan menambahkan Zona Tradisional seluas kurang lebih 1.808 hektare. Langkah ini dilakukan untuk mengakomodasi permohonan pemanfaatan tradisional HHBK yang diajukan kelompok masyarakat sejak 2021.

Dari 38 Kelompok Tani Hutan yang mengusulkan kerja sama kemitraan konservasi, hasil verifikasi menunjukkan 25 KTH dapat diproses lebih lanjut sebagai calon mitra. Dari total luas Zona Tradisional, sekitar 608 hektare direkomendasikan untuk potensi pemungutan getah pinus berdasarkan hasil verifikasi objek.
Namun Balai TNGC menegaskan bahwa hingga saat ini Perjanjian Kerja Sama belum ditandatangani. Karena itu, aktivitas penyadapan getah pinus yang sudah berlangsung di lapangan tidak pernah mendapat persetujuan atau perintah resmi dari pihak Balai.
“Balai TNGC dalam pengelolaan kawasan akan tetap berpegang pada prinsip regulasi, kehati hatian, ilmu pengetahuan dan fakta lapangan serta arahan dari pusat,” demikian ditegaskan dalam siaran pers tersebut.
Dalam perkembangan lanjutan, pada 11 Februari 2025 Penasehat Utama Menteri Kehutanan bersama Tim Direktorat Konservasi Kawasan melakukan kunjungan lapangan ke kawasan TNGC. Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam pertemuan tersebut menyampaikan keprihatinan terhadap potensi dampak ekologis dan sosial dari aktivitas penyadapan pinus.
Balai TNGC menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal KSDAE untuk menentukan arah kebijakan pemanfaatan HHBK getah pinus di kawasan konservasi secara umum.
Siaran pers ini diterbitkan di Kuningan pada 27 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Koordinator Urusan Promosi, Pemasaran, dan Kehumasan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai.***









Tinggalkan Balasan