
KUNINGAN, (VOX) – DPC PERMAHI Kuningan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kuningan pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 13.44 WIB hingga 16.15 WIB. Audiensi tersebut digelar untuk mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja PDAM Tirta Kamuning yang dinilai bermasalah dan berdampak pada pendapatan daerah.
Dalam forum itu, hadir Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan H. Jajang Jana S.H.I., bersama anggota Komisi II yakni Hj. Saodah S.S.T., Rana Suparman S.Sos., Drs. H. Moch. Gozali M.Si., dan Dewi Anggraeni Firdaus S.E. S.Pd. Sementara dari pihak mahasiswa, sekitar 10 orang massa DPC PERMAHI Kuningan mengikuti jalannya audiensi.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi DPC PERMAHI Kuningan Nomor 001/B/DPC-KNG/Khusus/II/2026 perihal permohonan audiensi yang ditandatangani Ketua Umum Firgy Ferdansyah dan Sekretaris Jenderal Ihsan Muhamad Fauzan S.H., tertanggal 23 Februari 2026.
PERMAHI secara tegas meminta pertanggungjawaban hukum dan moral DPRD sebagai lembaga pengawas perusahaan daerah. Mereka juga mengecam dugaan kelalaian dalam fungsi pengawasan yang dinilai membuat persoalan di tubuh PDAM Tirta Kamuning semakin berlarut. Selain itu, mahasiswa menuntut langkah konkret dan strategis agar pengawasan terhadap perusahaan daerah berjalan maksimal serta mendorong dialog terbuka dan transparan agar tidak muncul kesalahpahaman di ruang publik.
Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H. Jajang Jana, dalam tanggapannya menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan air melibatkan beberapa daerah. Ia menyebut kontribusi dari Kabupaten Cirebon tercatat sebesar Rp5,7 miliar yang masuk ke Bapenda, sementara Kota Cirebon mencapai Rp6,7 miliar. Untuk Indramayu, pendapatan disebut masuk ke PDAM dengan angka sekitar Rp10 miliar pada periode April hingga Desember 2025.

“Kalau kurang itu bentuk penyelewengan, nanti itu yang akan kita gali di RDP. Pertama tata kelola air, kedua biaya operasional,” ujar Jajang dalam audiensi tersebut.
Ia juga mengakui bahwa pengawasan belum maksimal sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah yang tidak signifikan.
“Kita belum maksimal dalam pengawasan, sehingga kami akan menggali informasi seutuh-utuhnya,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan akan menggelar rapat internal bersama Ketua DPRD sebelum melaksanakan RDP. DPRD juga menyatakan akan mempercepat pelaksanaan RDP sesuai tuntutan mahasiswa. Rapat tersebut direncanakan berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2026, atau paling lambat Senin, 2 Maret 2026.
Hasil RDP nantinya akan disampaikan kembali dalam forum audiensi lanjutan dengan DPC PERMAHI Kuningan. Waktu pelaksanaannya masih menunggu konfirmasi resmi dari DPRD.
Audiensi ini menjadi momentum pengujian fungsi kontrol legislatif terhadap perusahaan daerah. Publik kini menanti apakah RDP benar benar menjadi ruang pembuktian transparansi, atau hanya formalitas prosedural di tengah polemik tata kelola air yang terus menjadi sorotan.***












Tinggalkan Balasan