
Oleh Roy Aldilah – Ketua PC IMM Kuningan
KUNINGAN(VOX) – Kebijakan tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan (DPRD Kabupaten Kuningan) bukan sekadar menjadi sorotan, tetapi telah melukai rasa keadilan publik. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan harga kebutuhan pokok naik, daya beli melemah, lapangan kerja terbatas justru yang mengemuka adalah kebijakan yang mempertebal fasilitas pejabat publik. Ini menunjukkan krisis empati yang serius dari lembaga yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat.
Lebih memprihatinkan lagi, keputusan tersebut ditetapkan tanpa melalui uji publik atau public hearing. Kebijakan yang menggunakan uang rakyat diputuskan tanpa melibatkan rakyat. Ini bukan hanya cacat prosedur, tetapi mencerminkan praktik pengambilan keputusan yang elitis dan tertutup. Ketika ruang partisipasi publik diabaikan, maka yang tersisa hanyalah kesan bahwa kebijakan ini dirancang demi kepentingan internal, bukan kepentingan masyarakat.
Ketidakterbukaan semakin diperparah dengan tidak adanya kejelasan terkait surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dalam penetapan besaran tunjangan. Publik berhak tahu: apakah rekomendasi tersebut benar-benar ada? Jika ada, mengapa tidak dipublikasikan? Jika tidak ada, atas dasar apa kebijakan ini dipaksakan? Mengabaikan atau menutup-nutupi dokumen rekomendasi hanya akan memperkuat dugaan bahwa proses ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Rekomendasi Kemendagri adalah instrumen pengendalian agar kebijakan daerah tetap dalam batas kewajaran dan kemampuan fiskal. Jika prosedur ini diabaikan atau tidak dijelaskan secara transparan, maka patut diduga ada kelalaian serius dalam tata kelola anggaran. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut integritas penggunaan APBD.

Kami menilai, situasi ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan tegas. Inspektorat daerah harus segera turun melakukan audit menyeluruh, bukan sekadar pemeriksaan administratif formalitas. Audit harus menilai kepatutan, legalitas, serta potensi konflik kepentingan dalam proses penetapan tunjangan tersebut.
Selain itu, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur Jawa Barat tidak boleh diam. Kewenangan pembinaan dan pengawasan harus dijalankan secara nyata, bukan simbolik. Jika keresahan publik sudah meluas, maka intervensi evaluatif adalah bentuk tanggung jawab moral dan administratif.
Saya menegaskan, polemik ini bukan soal iri terhadap fasilitas pejabat. Ini soal keadilan, kepatutan, dan transparansi. Jika DPRD Kabupaten Kuningan terus bersikap defensif dan tertutup, maka krisis kepercayaan publik akan semakin dalam. Wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan dan etika, bukan justru menjadi sumber kontroversi.
Apabila tidak ada keberanian untuk membuka dokumen, menjelaskan prosedur, dan menerima evaluasi independen, maka wajar jika publik menyimpulkan bahwa ada yang tidak beres dalam kebijakan tunjangan perumahan ini. Dan ketika kepercayaan rakyat hilang, legitimasi moral lembaga perwakilan pun ikut runtuh.***











Tinggalkan Balasan