
KUNINGAN(VOX) – Dua minggu lalu, operasi gabungan Babinsa dan Polisi Hutan (Polhut) Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menangkap sekelompok terduga pelaku pembalakan liar yang beroperasi di zona inti kawasan konservasi.
Namun, euforia keberhasilan itu meredup cepat. Pasalnya, sebagian terduga pelaku yang sama kini tertangkap kembali saat melakukan aksi serupa menebang dan mengangkut kayu secara ilegal di area yang seharusnya steril dari eksploitasi manusia.
Kasus ini memicu kritik tajam, terutama dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kuningan. Sekertaris Cabang DPC GMNI Kuningan, Rifki Setia Nugraha, menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini masih bersifat tambal sulam dan berulang, tanpa menyentuh aktor utama yang menggerakkan operasi ilegal di jantung Ciremai.
“Menangkap terduga pelaku lapangan yang sama dua kali dalam dua minggu ini bukan keberhasilan sistem hukum, itu alarm kegagalan,” tegas Rifki SekCab GmnI Kuningan dalam keterangan nya, Kamis (9/1/2026, 16.00 WIB).
GMNI menegaskan, pembalakan liar di TNGC bukan sekadar pencurian kayu, tetapi kejahatan ekologis terorganisir yang berdampak langsung pada:

• rusaknya wilayah resapan air terbesar di Jawa Barat,
• ancaman bencana longsor dan banjir bandang,
• hingga terganggunya ketahanan air di Kuningan–Cirebon–Majalengka.
“Jika zona inti rusak, maka air di hilir bukan berkah, tapi ancaman,” tambahnya.
GMNI menyoroti bahwa penanganan kasus ini harus tunduk pada kerangka hukum dan mandat konstitusi, terutama:
• UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) → Bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, hutan konservasi Ciremai adalah aset strategis rakyat yang tidak boleh hanya dijaga saat rusak, tapi sebelum rusak.
• UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati & Ekosistemnya → Negara wajib melindungi kawasan konservasi, menindak seluruh rantai pelaku, termasuk pemodal dan aktor intelektual, bukan hanya pekerja lapangan.
GMNI menyebut, fakta terduga pelaku tertangkap kembali dalam waktu singkat mengindikasikan adanya:
- pengawasan pasca-penangkapan yang lemah,
- efek jera yang tidak bekerja,
- dan jaringan yang masih utuh dan tak tersentuh.Tiga Kritik Utama GMNI
- Negara belum membongkar dalangPenangkapan berulang menunjukkan aparat belum menjerat pemodal, koordinator, dan otak jaringan illegal logging.
- Minim transparansi proses hukum,Masyarakat tidak mendapatkan akses informasi berkala soal perkembangan penyidikan dan pasal yang digunakan secara rinci.
- Tidak ada pemulihan kerusakan ekologis yang terukurTitik hutan yang rusak di zona inti wajib dipetakan dan direhabilitasi, bukan sekadar disita kayunya.
Selain kritik, GMNI juga mendorong langkah lanjutan:
• Patroli lingkungan diperkuat dengan melibatkan seluruh lini APH hingga masyarakat lokal,
• Audit penegakan hukum lingkungan di TNGC,
• Serta pembentukan satuan pengawasan ekologis kolaboratif yang melibatkan warga lereng Ciremai.
GMNI berharap negara tidak hanya hadir saat penangkapan, tetapi juga saat pencegahan, pengawasan, pemulihan, dan perlindungan jangka panjang.”Kami ingin keberhasilan konservasi berulang, bukan penangkapannya yang berulang,” tutup SekCab.***












Tinggalkan Balasan