KUNINGAN (VOX) – Mutasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kuningan pada 6–7 Januari 2026 menjadi sorotan publik. Tidak sedikit pihak yang menaruh curiga bahwa langkah ini sarat kepentingan politik. Namun, jika ditelaah secara objektif, narasi tersebut tampak kehilangan dasar.

Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, menegaskan bahwa mutasi ini bukan soal balas budi, apalagi dendam politik. Sebaliknya, ini merupakan mutasi pertama di Kuningan yang menggunakan pendekatan manajemen talenta berbasis merit system, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berbeda dengan pola lama yang sering terjebak pada praktik transaksional, mutasi kali ini mengusung prinsip right person in the right place. Artinya, pemindahan dan promosi ASN dilakukan berdasarkan analisis kompetensi, kinerja, dan potensi talenta.

Didukung oleh sistem digitalisasi, proses ini berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ini juga menjadi bukti komitmen Bupati Dian dalam mengurangi jual-beli jabatan dan menekan politisasi birokrasi yang selama ini menjadi momok dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Pelaksanaan mutasi ini bukan keputusan sepihak, melainkan melalui mekanisme Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).

Lembaga ini bertugas memberikan pertimbangan kelayakan ASN untuk menempati jabatan struktural eselon III. Fokus utama mereka adalah kompetensi dan rekam kinerja, bukan kedekatan politik.

Hasilnya mulai terasa. Mutasi ini mendorong persaingan sehat di internal ASN, mempercepat pengembangan karier, dan menghadirkan birokrasi yang lebih adaptif dan responsif.

Dengan demikian, rumor bahwa mutasi ini merupakan praktik politik balas budi tampak tidak terbukti. Yang terlihat justru langkah normatif, profesional, dan non-partisan.

Visi “Kuningan Melesat” yang digaungkan Bupati Dian bukan slogan kosong. Mutasi berbasis merit system ini menjadi fondasi awal reformasi birokrasi, agar pemerintahan hadir sebagai pelayan rakyat, bukan alat politik kelompok tertentu.

Publik patut memberi ruang apresiasi, sekaligus pengawasan konstruktif. Karena pada akhirnya, keberhasilan mutasi ini akan diukur dari satu hal: seberapa baik dampaknya terhadap layanan pendidikan, kebudayaan, dan pelayanan publik lainnya di Kuningan.***