
KUNINGAN, (VOX) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan kembali menekan Pemerintah Daerah agar segera mempercepat revisi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Desakan ini disampaikan Pelaksana Jabatan Ketua Kadin Kuningan, Dani Iskandar, yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK).
Dani menegaskan bahwa revisi RTRW merupakan kebutuhan fundamental untuk menjamin kepastian hukum, terutama bagi dunia usaha dan investor. “Kepastian tata ruang adalah fondasi investasi. Selama zonasi belum diperbarui, investor tidak punya pijakan yang kuat,” ujar Dani. Ia menambahkan, “Ketidakpastian regulasi ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menciptakan konflik pemanfaatan ruang dan memicu maladministrasi perizinan.”
Menurutnya, kondisi lapangan sudah tidak lagi sejalan dengan ketentuan zonasi 2011, terutama pada sektor industri, agrowisata, pertanian, dan perhotelan. “Kebutuhan pembangunan berkembang cepat. RTRW yang tidak diperbarui justru menjadi hambatan, bukan panduan,” kata Dani.
Dani menekankan bahwa penataan ruang wajib berpijak pada dasar hukum yang telah digariskan, baik UU Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah 21/2021, Perpres 87/2014, hingga Permen ATR/BPN 11/2021. Ia mengingatkan bahwa UU Cipta Kerja juga mensyaratkan integrasi RTRW dalam seluruh proses perizinan berbasis risiko. “Artinya, tanpa RTRW yang terbaru, perizinan daerah menjadi timpang dan tidak dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Kadin menilai percepatan revisi akan memberikan dampak signifikan, terutama dalam menarik investasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ketika zonasi jelas, investor tidak lagi ragu. Aktivitas ekonomi yang berjalan sesuai legalitas tata ruang akan memperkuat PAD dan mendorong pertumbuhan daerah,” tutur Dani.

Dalam rekomendasinya, Kadin mendorong integrasi lintas sektor antara Bappeda, DPMPTSP, dan seluruh OPD teknis dengan melibatkan dunia usaha dalam proses validasi. Pihaknya juga meminta agar peta zonasi yang direview dapat dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi. “Keterbukaan adalah bagian dari kepastian hukum. Publik, termasuk pelaku usaha, berhak mengetahui arah penataan ruang daerah,” ucap Dani.
Ia juga menyarankan Pemkab mengadopsi teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk memudahkan investor melakukan analisis kelayakan lokasi. “Kuningan harus bergerak ke arah digitalisasi tata ruang. Ini bukan lagi opsi, tetapi kebutuhan,” kata Dani menegaskan.
Menutup keterangannya, Dani menyampaikan kesiapan Kadin untuk terlibat aktif dalam proses revisi RTRW. “Kami siap menjadi jembatan antara pemerintah dan pelaku usaha. Tujuannya satu: memastikan pembangunan ekonomi berjalan inklusif, berkelanjutan, dan sesuai aturan,” pungkasnya.***












Tinggalkan Balasan