
KUNINGAN, (VOX) – DN, seorang warga Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, kini berada pada fase paling rapuh dalam perjuangannya keluar dari jeratan perdagangan manusia di Kamboja. Setelah mengalami eksploitasi, kekerasan, dan ancaman ketika bekerja di perusahaan gelap, DN akhirnya berhasil melarikan diri. Namun jalan menuju kepulangan ternyata jauh lebih berliku daripada yang pernah ia bayangkan.
Kesaksian DN kepada Voxpopuli memperlihatkan bagaimana seorang korban harus menempuh prosedur panjang dan melelahkan sejak pertama kali menginjakkan kaki di KBRI Kamboja. Ketika DN datang untuk melapor sebagai pelarian, ia diminta membuat laporan tertulis dan menunggu selama tiga hari. Proses awal ini menjadi gerbang menuju rangkaian birokrasi yang panjang.
Tiga hari berselang, DN diminta mengurus SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) serta membuat Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat. Semuanya dikenakan biaya 27 dolar AS sekitar Rp. 449.550 jumlah yang berat bagi korban yang datang tanpa uang sepeser pun setelah melarikan diri dari tempat kerja yang menjeratnya.
Beberapa hari kemudian, biaya lain kembali muncul. DN harus membayar 27 dolar AS tambahan untuk foto SPLP, lalu membayar 30 dolar AS (sekitar Rp499.500) untuk mengambil surat pengantar ke Kantor Imigrasi Kamboja sebagai syarat memproses exit visa. Setiap kunjungan selalu disertai permintaan untuk menunggu tiga hari, lima hari, bahkan satu minggu.
Namun hambatan terbesar muncul pada tahap denda overstay. Imigrasi Kamboja menetapkan denda 10 dolar AS per hari bagi siapa pun yang tinggal melebihi masa izin. Jika seseorang berada di Kamboja selama satu tahun, dendanya dapat mencapai 3.650 dolar AS atau lebih dari Rp60 juta. Angka yang tak mungkin dijangkau oleh DN maupun korban lain yang sepenuhnya datang dalam kondisi terdampar dan miskin.

Opsi terakhir adalah deportasi. Tetapi jalur ini pun bukan solusi instan. KBRI menginformasikan bahwa proses deportasi bisa memakan waktu enam hingga tujuh bulan, tanpa adanya fasilitas tempat tinggal, makanan, maupun perlindungan dasar lainnya. Selama menunggu deportasi, seluruh biaya hidup ditanggung sendiri oleh para korban. Dalam kondisi tanpa penghasilan, tanpa keluarga, dan tanpa jaminan keamanan, menunggu selama itu menjadi tekanan mental dan fisik yang sangat berat.
Di tengah kebuntuan itu, DN mengambil langkah yang paling jujur sekaligus paling menyayat: meminta pertolongan. Dalam video yang diterima Voxpopuli, DN terlihat menahan tangis ketika menyampaikan permohonannya.
“Pak Bupati Kuningan… Pak Sekda… masyarakat peduli Kuningan… tolong bantu kami. Kami ingin pulang,” ujarnya lirih namun tegas, seolah mengerahkan seluruh tenaga yang tersisa.
Video tersebut memperlihatkan seseorang yang sebenarnya sudah menang dalam satu hal ia berhasil kabur dari perusahaan gelap tetapi kini terjebak dalam belitan birokrasi dan biaya yang mustahil ia tanggung. DN bukan hanya membutuhkan tiket untuk pulang, tetapi penyelamatan secara menyeluruh atas hidup yang sempat direbut darinya.
Seruan DN bukan sekadar permintaan bantuan finansial, tetapi peringatan bahwa ribuan WNI di luar sana masih berpotensi mengalami nasib serupa. Perdagangan manusia bukan hanya terjadi di titik keberangkatan ia terus hidup di negara tujuan, di kantor-kantor imigrasi, dan di ruang tunggu yang membuat korban terpaksa menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian.
Kisah DN kini menjadi cermin bagi pemerintah pusat, Pemkab Kuningan, dan masyarakat luas bahwa perlindungan WNI tidak berhenti pada tahap penindakan. Korban membutuhkan kehadiran negara dalam setiap langkah di luar negeri terutama saat mereka berupaya kembali pulang.
Voxpopuli akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memastikan suara DN tetap terdengar sampai ia dan rekan-rekannya bisa menginjakkan kaki kembali di kampung halaman.***











Tinggalkan Balasan