
KUNINGAN, (VOX) – Persoalan parkir di Kabupaten Kuningan, dari pungutan tanpa dasar hukum hingga perbedaan pola pengelolaan antarinstansi, dinilai bermuara pada satu hal mendasar ketiadaan regulasi izin perparkiran (IPP) yang seharusnya menjadi fondasi tata kelola parkir.
Kabid Parkir Dishub Kuningan, Khadafi Mukti, menegaskan bahwa selama ini pajak parkir yang dikelola Bapenda dan parkir aktif yang dikelola Dishub berjalan tanpa satu payung operasional yang sama. “IPP itu buku nikahnya usaha perparkiran. Kalau izin dasarnya tidak ada, sinergi antara pajak parkir dan pengelolaan parkir tidak pernah nyambung,” kata Khadafi kepada Voxpopuli.
Menurutnya, banyak daerah sudah menerapkan izin pengelolaan perparkiran sebagai standar dasar, sementara di Kuningan izin tersebut belum pernah benar-benar diproses. Padahal dasar hukumnya tercantum jelas dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap kegiatan yang menggunakan badan jalan untuk memiliki izin dari Dishub atau Kemenhub.
Ketiadaan izin ini berdampak pada kualitas survei potensi parkir yang selama ini hanya sebatas perkiraan. “Survei tidak boleh hanya lihat ramai atau tidaknya lokasi. Harus uji petik, menghitung potensi riil, memperhatikan keselamatan, arus kendaraan, sampai mitigasi kebakaran,” jelasnya.
Terkait wacana pengelolaan parkir melalui konsep “satu kelurahan satu PT”, Khadafi menilai gagasan tersebut sangat mungkin diterapkan selama syaratnya terpenuhi, dasar hukum kuat, potensi wilayah memadai, dukungan stakeholder, dan penerimaan masyarakat. “Selama regulasinya jelas dan stakeholder mendukung, model itu bisa sangat efektif. Banyak daerah berhasil menjalankannya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pengelolaan parkir di atas lahan pribadi, lahan desa, maupun lahan pemerintah memerlukan pendekatan berbeda, sehingga landasan hukumnya harus dibereskan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan resistensi atau konflik baru.
Saat ditanya mengenai target pendapatan daerah dari sektor perparkiran, Khadafi menunjukkan optimisme. “Kalau konsepnya dipakai dan Dishub, Bapenda, Satpol PP, serta Dinas Pariwisata berjalan sinkron, Rp2 miliar sangat memungkinkan. Bahkan bisa lebih jika beberapa titik strategis dilelang secara terbuka,” tegasnya.
Ia juga menyebut fasilitas publik seperti RSUD Kuningan memiliki potensi signifikan, asalkan penataan dan sistem pengelolaannya dilakukan secara profesional. Ketidaktertiban yang sering muncul dapat diminimalkan apabila regulasi, pengawasan, dan perizinan menjadi satu alur yang terstruktur.
Khadafi menutup wawancara dengan menegaskan bahwa seluruh persoalan parkir di Kuningan hanya bisa diselesaikan jika regulasinya dibangun sejak awal. “IPP harus jadi pondasi. Setelah izin dasarnya kuat, barulah pengawasan, kerja sama dengan swasta, hingga peningkatan PAD bisa berjalan profesional,” tuturnya.***












Tinggalkan Balasan