
VOXPOPULI.CO ID – Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, berinisial RA, dikabarkan telah ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kuningan pada Kamis malam (08/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIB. Kabar tersebut mencuat di tengah persoalan dugaan penyimpangan dana kompensasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon senilai Rp400 juta yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, ketika dikonfirmasi VOXPOPULI pada Jumat (09/10/2026), meminta agar pemberitaan mengenai perkara tersebut sementara dibatasi pada informasi penahanan, mengingat pihak kepolisian belum melakukan ekspos resmi terkait penanganan kasus tersebut.
“Tapi kita belum ekspos, Aa. Nunggu dulu. Kalau berita penahanan paling masalah penahanan aja,” ujar AKP Abdul Aziz melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak kepolisian belum membuka secara resmi konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, maupun hasil penyidikan yang menjadi dasar proses hukum terhadap Kepala Desa Paniis.
Sebelumnya, RA dilaporkan sejumlah warga terkait dugaan persoalan pengelolaan dana kompensasi PDAM Kota Cirebon. Laporan yang disebut telah bergulir sejak 2022 itu mempertanyakan dana senilai Rp400 juta yang diduga tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Paniis serta belum diketahui secara jelas realisasi penggunaannya.

Desa Paniis sendiri merupakan wilayah yang memiliki sumber daya air strategis melalui Mata Air Paniis, salah satu sumber pasokan air bersih bagi masyarakat di wilayah Cirebon. Keberadaan sumber mata air tersebut menjadikan pengelolaan dana kompensasi pemanfaatan air sebagai persoalan yang mendapat perhatian masyarakat setempat.
Camat Pasawahan, Asep Dudi Riyadi, membenarkan informasi mengenai penahanan Kepala Desa Paniis. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui secara terperinci persoalan hukum yang tengah ditangani penyidik lantaran perkara tersebut telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai camat.
“Yang saya tahu, ada laporan dari warga, lalu berproses hukum. Detailnya saya kurang tahu, bertanya ke Inspektorat saja, belum diberitahu detail. Kita lihat saja perkembangan seperti apa,” ungkap Asep.
Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi. Ia mengaku baru menerima informasi mengenai penahanan RA pada Jumat pagi.
“Betul, saya baru dapat laporan tadi pagi. Mungkin sudah ditetapkan tersangka, lalu ditahan,” ujar Deden.
Menurut Deden, perkara yang dilaporkan masyarakat tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana kompensasi PDAM Kota Cirebon pada periode 2021 hingga 2022.
“Dana kompensasi PDAM Kota Cirebon itu, tidak masuk kas daerah, tapi langsung masuk Kas Desa Paniis,” jelasnya.
Keterangan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penganggaran, pencatatan, serta pertanggungjawaban dana kompensasi yang diterima Pemerintah Desa Paniis. Kendati demikian, penyaluran dana langsung ke kas desa tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum tanpa pemeriksaan terhadap ketentuan dan dokumen yang mendasarinya.
Hingga Jumat (09/10/2026), kepolisian belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara maupun nilai kerugian keuangan negara apabila ditemukan. Nilai Rp400 juta yang dipersoalkan dalam laporan masyarakat juga belum dapat dipastikan sebagai nilai kerugian negara.
Dengan belum dilaksanakannya ekspos resmi oleh Polres Kuningan, perkembangan kasus ini masih menunggu keterangan lanjutan dari penyidik. VOXPOPULI juga tetap membuka ruang klarifikasi bagi RA maupun pihak terkait dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Ugi)












Tinggalkan Balasan